DISKUSI: Sejumlah nara sumber menghadiri acara diskusi dan bincang santai tentang pedofilia dan predikat Kota Malang Layak Anak yang dipertanyakan pemerhati dan pakar hukum. (duta.co/haris)

MALANG | duta.co –Predikat Kota Layak Anak untuk Kota Malang dipertanyakan kalangan pemerhati dan pakar hukum. Apalagi dengan tertangkapnya, Mochamad Bahrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25) warga kota Malang yang juga sekaligus admin dari situs Grup Facebook Official itu bernama Loly Candy’s Group 18+ ditangkap.

Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) Nurini Aprilianda SH MHum , mengatakan terbongkarnya kasus Pedofil ini diibaratkan seperti gunung es.

” Dari sisi hukum, para pelaku Pedofil dapat dikenakan dengan UU perlindungan anak,kalau korbannya lebih dari satu maka bisa dapat dikenakan pidana sesuai dengan Perpu.No. 1 tahun 2014 mengenai pidana kebiri kimia, disamping UU ITE dan Purnografi,” ungkapnya.

Dikatakan,Nuraini kasus ini menjadi masalah Internasional karena dari penyelidikan polisi ternyata anggota dari situs ini juga berasal dari luar negri.

” Yang jelas, ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemangku kepentingan di kota Malang ini untuk memikirkan cara terbaik guna mengantisipasi kasus serupa terjadi di kota Malang,” tandasnya.

Sementara itu, Aripratiwi , spesialis Psikologi UB mengungkapkan selama ini memang banyak pedofelia.  ” Karena mereka bergerak secara sembunyi-sembunyi apalagi Pedofil bergerak dengan halus,” ujarnya.

Apalagi dalam melancarkan, aksinya ini selalu dibarengi dengan bujuk rayu. “Pedofil ini didasarkan para perilaku yang menyimpang, biasanya dibarengi dengan kepuasan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasinya, diawali dari peran aktif dari keluarga untuk menjaga dan melindungi anak-anaknya. “Karena dari keluarga merupakan cara sangat efektif menghindarkan diri dari korban pedofil,” tandasnya. (ais)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry