Keterangan foto https://jurnallugas.com

SURABAYA | duta.co – Menarik, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ikut merespons sorotan terhadap Presiden Prabowo Subianto lantaran menyalurkan kurban 1.098 sapi menggunakan APBN dengan skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat. Menurutnya apa yang dilakukan Prabowo tidak melanggar hukum ataupun syariah. “Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Apa yang disampaikan politisi Partai Gerindra ini, memang, benar. Tidak melanggar syariat, tidak dosa. “Tetapi menyebut kurban itu keliru. Negara tidak memiliki kewajiban untuk berkurban. Kurban itu urusan personal. Negara tidak berkewajiban mengeluarkan kurban. Kewajiban negara itu justru menurunkan harga hewan kurban,” demikian Arief Supriyono ST, SH, SE, MM , pemerhati bangsa dan bela negara kepada duta.co, Kamis (28/5/26).

Arief kemudian melempar tanya. Apakah program ini prioritas di tengah tekanan ekonomi terhadap masyarakat meningkat tajam? Nilai tukar rupiah yang merosot, harga bahan pokok meroket tajam, bahan plastik meningkat drastis, PHK massal, serta harga BBM yang tidak terjangkau? “Apakah penggunaan simbol “qurban presiden” bisa mencampur ibadah personal dengan fasilitas negara, dan apakah transparansi rincian anggaran, vendor, distribusi, serta mekanisme pengadaan sudah terbuka penuh ke publik?,” tambahnya.

Dalam prinsip good governance, katanya, penggunaan APBN untuk kegiatan bernuansa simbolik memang harus memenuhi: dasar hukum jelas, pengadaan harus transparan, audit harus terbuka, serta manfaat untuk publik harus terukur. “Karena APBN adalah uang rakyat, maka publik wajar meminta: rincian harga sapi, mekanisme tender/pengadaan, siapa penerima, dan evaluasi manfaat ekonominya. Dari sisi agama Islam, juga ada dua pendekatan. Jangan asal boleh, APBN itu ada pertanggungjawaban akhirat,” jelasnya.

Habiburokhman sendiri mengatakan bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha. “Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” tegasnya sebagaimana diunggah detik.com.

Kemudian, ia memandang, secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia memaparkan hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” ucap dia.

Selain itu, Waketum Gerindra ini menyinggung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. “Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” tutur dia.

Sulit Sadar, Ini Pendekatan yang Membolehkan

Dalam sejarah Islam, qurban secara fiqih pada dasarnya adalah ibadah personal yang terkait kemampuan individu. Dalam sejarahnya Nabi SAW selalu berqurban langsung dari harta, Nabi SAW tidak pernah menggunakan dana Baitul mal untuk ibadah qurban.

“Karena itu muncul kritik: jika hewan qurban dibeli APBN, maka secara substansi itu bukan “qurban pribadi presiden”, melainkan program negara, sehingga penyebutan “qurban Presiden” bisa dianggap problematis secara etik, apalagi jika masyarakat memahami seolah itu berasal dari dana pribadi presiden,” tegas Arief.

Di sinilah isu utamanya bukan sekadar halal atau tidak atau boleh atau tidak tetapi “Kejujuran narasi kepada rakyat penting di lakukan”. Kalau pemerintah sejak awal menyatakan:
“Ini program bantuan sosial-keagamaan negara yang diinisiasi presiden dan dibiayai APBN, maka itu lebih transparan dibanding dibangun sebagai kesan ibadah pribadi.”

Secara politik, kebijakan seperti ini juga berisiko menimbulkan persepsi: personalisasi APBN, pencampuran citra pribadi dengan fasilitas negara, dan penggunaan simbol agama untuk legitimasi politik. Tetapi di sisi lain, partai pendukung atau masyarakat pendukung akan melihatnya sebagai: bentuk kehadiran negara, distribusi bantuan daging dan dukungan ekonomi kepada peternak lokal.

“Jadi inti perdebatannya bukan semata “boleh atau tidak”, melainkan: apakah penggunaan APBN sudah tepat, proporsional dan apakah transparan? Apakah informasi dan komunikasi pejabat negara atau pemerintah sudah jujur kepada publik? Karena kejujuran adalah bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menggunakan anggaran Dana APBN. Apakah Pemerintah sudah benar-benar transparan, akuntabel dan jujur dengan Rakyatnya??? Ini pertanyaan dasar yang harus dijelaskan ke publik,” pungkas Arief. (net)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry