Keterangan foto https://www.jabarprov.go.id

JAKARTA | duta.co — Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) melalui Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) sebagai langkah yang secara moral ambigu dan berpotensi menindas masyarakat berpenghasilan rendah.

Di atas kertas, gerakan ini diklaim sebagai bentuk gotong royong sosial, namun dalam praktiknya dinilai lebih menyerupai pemerataan beban daripada pemerataan kebaikan.

Dalam surat edaran itu, KDM mengimbau agar ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari untuk membantu pendidikan dan kesehatan darurat.

Namun menurut CBA, imbauan dari seorang gubernur tidak bisa dianggap ajakan ringan — melainkan perintah moral yang memiliki tekanan struktural.

Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA (ft/garudanews.id)

“ASN yang tidak ikut berdonasi bisa dicap tidak loyal, sementara warga yang menolak bisa dianggap tidak peduli. Ini bukan ajakan gotong royong, tapi tekanan sosial terselubung,” kata Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, dalam keterangannya kepada duta.co, Minggu (5/10/2025).

CBA menilai, gerakan sosial semacam ini berpotensi menjelma menjadi pemaksaan moral terhadap rakyat kecil yang justru sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.

Menurut CBA, kebijakan ini gagal mempertimbangkan kesenjangan ekonomi warga. “Bagi ASN bergaji Rp6–10 juta, seribu rupiah mungkin hanya uang parkir. Tapi bagi buruh, tukang ojek, atau pedagang kecil, angka itu setara harga sepiring nasi anaknya,” ujar Jajang.

Ia menilai, dengan menyamakan nominal tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi, kebijakan ini memindahkan beban sosial negara ke pundak rakyat miskin.

“Alih-alih menjadi simbol solidaritas, ini justru menjadi ironi sosial: si miskin menolong si miskin, sementara negara absen dari tanggung jawabnya,” tegasnya.

CBA menegaskan, urusan pendidikan dan kesehatan darurat merupakan tanggung jawab negara, bukan hasil patungan warga. “APBD Jawa Barat 2025 saja mencapai Rp32 triliun. Mustahil dana sebesar itu tidak cukup untuk membantu warga miskin tanpa memungut iuran Rp1.000 per hari dari rakyat,” kata Jajang.

Menurutnya, jika pemerintah daerah masih harus “mengemis” kepada rakyat untuk menutup kebutuhan sosial dasar, maka hal itu menjadi indikasi serius kegagalan tata kelola anggaran publik. Ini sama dengan pemindasan warga miskin.

CBA juga mengkritik sistem pengelolaan dana Rereongan Poe Ibu yang dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB namun bukan dana APBD, sehingga tidak tunduk pada audit BPK.

“Ini sangat berbahaya. Tanpa sistem audit independen, uang rakyat bisa dikelola secara tidak transparan — bahkan berpotensi menjadi alat pencitraan politik,” ujar Jajang.

Menurutnya, publik berhak tahu siapa pengelola, siapa penerima manfaat, dan bagaimana laporan dana tersebut diverifikasi.

CBA menilai gerakan rereongan lebih bersifat populis ketimbang solutif.

“Gotong royong harus tumbuh dari bawah secara sukarela, bukan digerakkan dari atas dengan surat edaran pemerintah. Bila ada tekanan sosial atau birokratis, maka sukarela kehilangan maknanya,” jelas Jajang.

CBA mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mencabut atau merevisi surat edaran tersebut dan menggantinya dengan kebijakan bantuan sosial berbasis APBD yang akuntabel.

Selain itu, jika program solidaritas tetap dijalankan, maka: Harus bersifat sukarela murni, tanpa paksaan administrative. Bersifat proporsional terhadap penghasilan, bukan nominal seragam, dan Diaudit serta dipublikasikan secara berkala oleh lembaga independen.

“Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu mungkin lahir dari niat baik, tetapi niat baik tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan ketimpangan baru,” tutup Jajang.

Seperti diberitakan www.jabarprov.go.id Pemda Provinsi Jawa Barat menginisiasi Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu, sebuah gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal “silih asah, silih asih, silih asuh”.

Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025. SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.

Melalui gerakan ini, KDM – sapaan akrab Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.

Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat.

Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. “Prinsip dasar pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” tulis www.jabarprov.go.id. (net,mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry