
SIDOARJO | duta.co – Proses penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana desa di Desa Boro terus bergulir. Sejumlah pihak Pemerintah Desa Boro dilaporkan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menyusul laporan dan aksi demonstrasi warga beberapa pekan lalu.
Terkait telah diperiksa atau dipanggilnya pihak terlapor, khususnya Pemerintah Desa Boro Kecamatan Tanggulangin, Sekretaris Jenderal LSM Seven Gab selaku pendamping warga saat aksi demo beberapa pekan lalu, Suryanto, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penanganan dugaan pelanggaran hukum di Desa Boro.
“Proses penegakan supremasi hukum Desa Boro Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo sedang kami pantau,” tegas Suryanto.
Ia menambahkan, pada waktu yang dianggap tepat pihaknya akan mendatangi Kejaksaan untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Namun di saat yang tepat kami akan mendatangi Kejaksaan untuk meminta keterangan secara langsung, sejauh mana dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Desa Boro,” pungkas Suryanto kepada wartawan, Rabu (18/2/26).
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Boro, Hariadi, yang akrab disapa Hari Banteng, kepada duta.co, Rabu (18/2/2026), membenarkan bahwa telah ada beberapa kali pemanggilan terhadap pihak Pemerintah Desa Boro. Ia menyebut, pemanggilan tersebut dilakukan terhadap Kepala Desa, Bendahara, serta Sekretaris Desa.

Tokoh masyarakat Hari Banteng membenarkan bahwa telah dipanggil dan dimintai keterangan Kepala Desa, Bendahara, dan Sekretaris Desa terkait dugaan penyimpangan dana desa di Desa Boro, sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat laporan serta aksi demonstrasi warga.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya, ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika Pemerintah Desa Boro memang terbukti melakukan korupsi dana desa, maka harus diproses tanpa pandang bulu. Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini,” tegasnya.
Hariadi menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa pada periode tahun anggaran 2021 hingga 2025, dan dirinya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum demi terciptanya transparansi serta keadilan.
“Saya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum demi terciptanya transparansi dan keadilan,” pungkas Hari Banteng.
Hal tersebut dibenarkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bu Firda dan Bu Isna, yang bertugas di Loket 1 dan Loket Prioritas, Rabu (18/2/26).
“Benar adanya hari ini pemanggilan Sekretaris Desa Boro Kecamatan Tanggulangin. Sebelumnya sudah ada beberapa kali pemanggilan untuk dimintai keterangan antara lain Kepala Desa, Bendahara, dan Sekretaris Desa. Dan ini tadi memang benar Sekretaris Desa Boro dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, ini HP-nya masih di sini,” ujar Bu Isna dan Bu Firda kepada wartawan. (loe)





































