Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar.

SURABAYA | duta.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.

Kebijakan ini dinilai, sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus memperkuat sektor ekonomi nasional. Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, pinjaman dapat digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur, layanan publik, serta program pemberdayaan ekonomi daerah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalankan berbagai program yang bersifat produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Tentunya pinjaman tersebut harus digunakan untuk program yang produktif, misalnya pembangunan pasar atau perbaikan aset-aset milik pemprov. Yang terpenting, program itu bisa menjadi sumber pendapatan baru dan mendongkrak perekonomian daerah,” ujar mantan Wali Kota Kediri itu, pada Selasa (28/10/2025).

Politisi asal PAN tersebut menambahkan, pendapatan baru yang dihasilkan dari program produktif tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mengangsur pinjaman kepada pemerintah pusat.

“Nanti bisa diangsur dari hasil program yang produktif itu. Yang terpenting ada manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemda yang ingin mengajukan pinjaman wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, total utang daerah tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan daerah tahun sebelumnya. Selain itu, pemda juga harus bebas dari tunggakan utang dan memperoleh persetujuan DPRD sebelum mengajukan pinjaman baru. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry