BUNUH: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto Silitonga saat menunjukkan tersangka pembunuh Moch Djohan Arifin. (duta.co/tunggal)
BUNUH: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto Silitonga saat menunjukkan tersangka pembunuh Moch Djohan Arifin. (duta.co/tunggal)

SURABAYA | duta.co – Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap dan menangkap 2 dari 4 pelaku pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (31/12) lalu. Korban saat itu ditemukan di sekitar sungai Taman Prestasi  Jl Ketabang kali Surabaya.

Dua  dari empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Romadhon (53), asal Dusun Depet, Balongpanggang Gresik dan Farid Maulana (26), asal Jl Kemayoran Baru 3 No. 4A Krembangan Selatan Surabaya. Keduannya ditangkap  karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Moch Djohan Arifin (37), warga Jl Juwingan Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, sebelum terjadi penikaman, pelaku bersama teman-temannya dan korban minum-minum di Cafe SO di Jl Kayoon Surabaya. Setelah sama-sama agak mabuk, korban dan tersangka berjoget di depan panggung. Saat joget korban menyenggol tersangka Farid, selanjutnya tersangka Farid mengajak korban keluar Cafe namun korban tidak mau.

Akhirnya  tersangka Farid mendorong korban ke arah pintu cafe hingga korban menabrak pintu dan terjatuh. Kemudian tersangka Farid memukul korban berkali-kali di bagian kepala kemudian korban langsung bangun dan keluar Café. “Saat keluar inilah korban diikuti oleh tersangka Farid, Romadhon dan dua temannya yang sampai sekarang masih dalam pengejaran petugas (DPO), yakni Sunar dan Faikur alias pak EK,” terang Shinto, Jumat (6/1)

Shinto juga menambahkan, setelah di luar cafe korban dan tersangka berantem saling memukul dan menendang sehingga sama-sama terjatuh. Kemudian ketiga teman tersangka juga memukul di bagian dada sebelah kiri dan menginjak pundak korban dengan kaki sehingga korban terjatuh.

“Saat korban terbangun dan dalam kondisi sempoyongan, para tersangka menendang kaki korban sehingga korban terjatuh ke sungai. Mengetahui korban terjatuh dalam kondisi lemah selanjutnya tersangka pergi meningalkan korban di sungai. Akhirnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh warga sekitaran sungai Taman Prestasi pada 2 januari 2017,” bebernya.

Perwira asal Medan ini juga mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan bukti dan saksi di lokasi. Dan keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, tersangka Romadhon ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (5/1) di daerah Dusun Sugiwaras, Desa Depet, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Sedangkan tersangka Farid Maulana berhasil ditangkap pada hari yang sama di Jl Kemayoran Baru Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel jeruji Mapolrestabes Surabaya dan keduanya akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry