pakar hukum. Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya, menilai pengabaian alat bukti dan visum et repertum (VER)

SURABAYA | duta.co – Putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur menuai kritik dari pakar hukum. Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya. Ia menilai pengabaian alat bukti dan visum et repertum (VER) dalam vonis tersebut sebagai kesalahan fatal.

“Kalau dilihat dari alat bukti yang ada itu sudah cukup jelas, disini hakim sangat mengabaikan alat bukti dan VER,” ujar Prof. Wibowo kepada duta.co, Kamis (25/7/2024).

Menurut Prof. Wibowo, pihak jaksa dan penyidik kepolisian telah menyiapkan alat bukti yang memadai. “Dalam penyidikan itu sudah memenuhi alat bukti yang ada dimana ada visum, otopsi, rekonstruksi, alat yang disini korban dilindas dan saksi itu semua sudah terpenuhi jika ada pembunuhan,” jelasnya.

Namun, Prof. Wibowo menduga hakim memiliki pertimbangan lain terkait adanya itikad baik terdakwa membawa korban ke rumah sakit. Ia menekankan pentingnya hasil VER dari dokter untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Ini perlu waspadai dan diperhatikan hukum di Indonesia agar tidak terjadi carut marut seperti saat ini,” tegasnya. Prof. Wibowo juga menyoroti dampak putusan ini terhadap hak asasi korban yang telah meninggal.

Lebih lanjut, pakar hukum ini menekankan pentingnya hakim mengedepankan moral, etika, serta integritas dalam memutuskan perkara seperti ini. Ia juga mengingatkan adanya opsi bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi.

“Kalau bebas ada lanjutannya, jaksa penuntut umum (JPU) harus ajukan kasasi,” sarannya. Prof. Wibowo menambahkan bahwa pengajuan kasasi yang cepat dapat membatalkan putusan bebas demi hukum, sehingga terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses lanjutan berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait kemungkinan pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry