JOMBANG | duta.co –  Motif pembunuhan terhadap Sri handayani, (51), warga Desa Bareng, kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, semakin jelas.  Hal itu setelah tersangka M Shokib, (29) diperiksa  setelah tertangkap pada Jum’at (8/9) malam, di rumah orangtuanya di Dusun Sumberdadi, Desa Ngampungan, Bareng, Jombang.

Tersangka M Shokib terpaksa ditembak keduanya kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Kepada penyidik Sat Reskrim Polres Jombang, pelaku pembunuhan terhadap Sri Handayani alias Yo’ing, yang tak lain adalah istri Aiptu Sunaryo anggota Polsek Bareng itu, mengaku melakukan pembunuhan seorang diri. Dia nekat berbuat jahat karena terlilit hutang pada sebuah bank sebesar Rp 20 juta.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto menjelaskan, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Peristiwa tersebut sudah direncanakan tersangka untuk melakukan kejahatan karena terlilit hutang di bank. Begitu punya rencana merampok, kata Agung Marlianto, tersangka saat akan berangkat beraksi  pada Selasa (29/8) malam, menggunakan sarung tangan dan membawa linggis dari rumahnya.

M Shokib, bapak dari dua bocah kembar yang biasa belanja di toko korban  tersebut, masuk rumah toko korban melalui atap. Begitu masuk, tersangka langsung menganiaya korban hingga tewas. Bahkan, untuk meyakinkan korban sudah meninggal atau belum, tersangka masih memukuli wajah korban hingga sebuah gunting  menancap di pinggang korban.

Selanjutnya, tersangka menguras uang ratusan juta rupiah yang disimpan dalam kamar korban. Sebelum meninggalkan rumah korban, tersangka mengambil  CCTV.  Kemudian, tersangka M Shokib menggondol uang ratusan juta tersebut dengan dimasukkan sebuah kantong kresek. Dengan mengendarai sepeda onthel dia meninggalkan rumah korban dan  korban Sri Handayani yang tak bernyawa dengan sejumlah luka dan bersimbah darah.

Peristiwa perampokan dan pembunuhan itu diketahui sekitar pukul 23. 30 WIB, saat Aiptu Sunaryo, suaminya pulang dari pemancingan. Begitu melihat istrinya tergeletak tak bernyawa bersimbah darah, Sunaryo berteriak minta tolong. Sesaat kemudian warga berdatangan dan sejumlah polisi pun datang di TKP.

Esok harinya, uang ratusan juta ditemukan tercecer di sejumlah tempat di area persawahan dan pekarangan warga setempat. Selain uang ratusan juta, polisi juga menemukan CCTV yang ada di lokasi ditemukan uang. Sementara tersangka M Shokib berhasil ditangkap pada Jum’at (8/9) saat akan masuk  rumah orang tuanya di Desa Ngampungan, Bareng.

Menurut Kapolres AKBP Agung Marlianto, tersangka M Shokib selama sepuluh hari dalam pelariannya bersembunyi di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bareng, dan Wonosalam. Selama itu pula, tersangka hanya minum saja. “ Nah, saat akan masuk rumah itulah tersangka berhasil kami tangkap. Namun, karena melawan dan berusaha kabur, akhirnya kami lumpuhkan dengan tembakan, “ ujar AKBP Agung Marlianto, saat merilis kasus pembunuhan tersebut Minggu (10/9) siang.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka terjerat pasal 365 KUHP, tentang perampokan dan pembunuhan yang diancam hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (Rul)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry