Dr H Hidayat Nur Wahid (ist)

JAKARTA | duta.co – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai anti-Pancasila mengingatkan penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan penerapan azas Pancasila bagi Ormas. Catatan duta.co, PKS menyatakan  tak mau kompromi soal asas tunggal Pancasila yang diatur di RUU Ormas. PKS menolak tegas klausul tersebut yang dianggap bisa membelenggu ormas-ormas Islam.

“Kita masih dalam posisi yang sama, menolak, karena secara prinsip tentang asas kita sudah punya rujukan yakni UU tentang parpol, bukan asas tunggal Pancasila,” kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nurwahid saat berbincang, Kamis (4/4/2013) silam.

Yang dimaksud azas dalam UU Parpol adalah terbukanya asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Klausul yang diatur di RUU Ormas dianggap melenceng dari aturan sebelumnya. “Kenapa justru pemerintah mengubahnya kemudian anggota DPR lain ikut-ikutan berubah, kita ingin kembalikan semangat reformasi,” tegasnya.

Terkait hal ini, PKS menawarkan alternatif klausuf asas ormas. “Kalau misalnya azas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 dan diperbolehkan memasukkan asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, itu boleh,” kata Hidayat.

PKS juga masih menentang klausul tentang pembubaran Ormas yang bisa dilakukan pemerintah tanpa putusan hukum. “Kedua, tentang pemberian sanksi, bahwa sanksi perlu diberikan iya tapi melalui mekanisme negara hukum di mana pengadilan itu dikedepankan,” tegasnya.

Menanggapi sikap PKS tersebut, Wakil Sekjen PBNU Sulton Fatoni saat itu mengatakan, penolakan PKS atas Pancasila sebagai azas utama Ormas yang tercantum dalam RUU Ormas harus disikapi serius. Sebagai partai yang terlibat dalam penyelenggaraan negara, sudah tidak sepatutnya masih mempertanyakan Pancasila dan UUD 45, kata Sulton di Jakarta, Rabu.

“Kalau tidak mau Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, agenda apa lagi yang sedang disusun untuk masa depan negara ini?” ucapnya mempertanyakan.

Sulton mengatakan bahwa mengakui asas Pancasila dalam berbangsa dan bernegara adalah implementasi ajaran agama karena Pancasila adalah rumusan nilai-nilai luhur bangsa, bukan sebuah konsep keburukan. “Pancasila itu bukan agama karena itu tidak sepatutnya dibenturkan dengan agama,” tukasnya.

Ia berharap pada saat RUU Ormas disahkan nanti tidak ada yang menolak rumusan asas Pancasila bagi Ormas. “Negeri ini butuh energi besar untuk kerja-kerja masa depan, jangan dihabiskan untuk persoalan lama yang sebenarnya sudah dituntaskan para ‘founding fathers’ kita,” ujar Sulton.

Sementara Mendagri Gamawan Fauzi ketika itu, mengatakan pencantuman asas Pancasila merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Namun, ormas pun dipersilakan untuk mencantumkan asas ciri organisasi itu asal bukan ideologi komunis maupun atheis.

Pasal 2 RUU Ormas menyebutkan asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 serta dapat mencantumkan asas ciri lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. hud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry