PEMBUAT ARAK: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat rilis pelaku pembuat arak Selasa (10/9) di Mapolresta Sidoarjo (duta.co/loehtfi)

SIDOARJO  | duta.co -Dua pria pelaku tindak pidana pembuatan minuman keras jenis arak berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Pidana Khusus, Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keduanya ditangkap di Desa Sumorame Rt.04 Rw.02 Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/8/19).

Dua orang yang ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo itu merupakan pemilik usaha dan produsen dari bisnis terlarang tersebut. Keduanya bernama Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28), keduanya warga Tegal Agung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban

Dalam pengakuannya, tersangka N S sudah beroperasi pembuatan arak sejak bulan Februari 2019, sedangkan tersangka P M menjalankan bisnis haramnya sejak bulan Mei 2019. Omset yang didapat oleh tersangka dalam waktu 1 bulan kurang lebih Rp. 50.000.000,-.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dihadapan pukuhan wartawan Selasa (10/9/19)menjelaskan, berdasar informasi kedua tersangka ditangkap Unit Pidana Khusus karena membuat arak di sebuah bangunan di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan ternyata benar tempat itu digunakan untuk membuat arak, jelas Zain di Mapolresta Sidoarjo.

Zain melanjutkan dari kedua tersangka,polisi menyita180 kardus yang berisi arak siap jual,setiap kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 total 2160 botol ukuran 1,5 liter, dan 20 drum bahan baku yang sudah dicampur (baceman), 20 sak gula pasir.1 sak berisi 50 kg total gula pasir sebanyak 1000 kg, 2 kardus ragi, 10 plastik berisi botol kosong, 4 drum berisi limbah cair hasil dari proses penyulingan arak, 20 tabung LPG ukuran 3 kg keadaan kosong, 7 tabung LPG ukuran 3 kg keadaan isi, 5 buah selang, 1 mesin penyedot, 1 mesin penyulingan dan 2 mesin filter.

Guna penyelidikan kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan.loe

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry