Anggota Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Rabu (23/5/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) mengancam bakal melaporkan Edi Dwi Martono, penasehat hukum dari Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, dua tersangka dugaan pidana penipuan proyek milik Sipoa Group.

Antonius Djoko Muljono, Ketua P2S kepada media mengatakan, rencana aksi menempuh upaya hukum yang pihaknya lakukan tersebut berawal dari pernyataan yang sebelumnya disampaikan Edi.

Kepada beberapa media, Edi dituduh telah menuding upaya P2S menuntut tanggung jawab Sipoa Group sebagai aksi yang digerakan oleh kelompok mafia tanah yang berafiliasi dengan seseorang yang bernama Santoso Tedjo.

“Kita tidak mengenal Santoso Tedjo, upaya hukum yang kita tempuh dengan melaporkan Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso ke polisi adalah murni upaya  kita menuntut keadilan atas uang yang sudah kita setorkan ke manajemen PT Sipoa Group,” ujar Antonius, Rabu (23/5/2018).

Masih Antonius, Laporan polisi bernomor TBL/1576/XII/2017/UM/JATIM tersebut, murni dilakukan 73 pembeli apartemen, karena banyaknya proyek milik Sipoa Group yang tidak terealisasi, salah satunya adalah proyek Royal Afatar World oleh PT Bumi Samudera Jedine.

“Ada sekitar 25 proyek yang tidak terealisasi. Sedangkan uang kita sudah masuk. Bagaimana kita menjadi orang suruhan Santoso Tedjo, wong dia sendiri yang berkapasitas sebagai Komisaris PT Sipoa Legacy bahkan pada tanggal 5 Februari 2018 yang bersangkutan justru melakukan intimidasi terhadap para konsumen yang hadir dalam acara pertemuan dengan Direksi Sipoa Group,” terang Antonius.

Antonius juga menegaskan, bahwa anggota dan pengurus P2S tidak mengenal dengan investor yang bernama Agung Wibowo yang menurut Edi telah menyiapkan dana sebesar Rp 46,5 miliar untuk menguasai lahan milik PT Sipoa Group. “Tuduhan tidak berdasar tersebut merupakan tuduhan yang serius bagi P2S,” tambah Antonius.

Atas tindakan yang dilakukan Edi tersebut, P2S pun mengancam bakal menempuh jalur hukum apabila dalam jangka waktu 3X24 jam, Edi tidak  mencabut dan meminta maaf atas pernyataan yang telah disampaikan kepada sejumlah media massa sebelumnya.

“Tak hanya Edi, kita juga meminta kepada media-media yang terlanjur memuat berita sepihak tersebut untuk mengklarifikasi. Sejauh ini, pihak Ditreskrimum Polda Jatim sudah profesional dalam menangani proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Antonius.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari polemik yang timbul antara pembeli proyek Sipoa group dengan manajemen PT Sipoa. Para pembeli menuntut pengembalian uang mereka atas beberapa proyek yang ditawarkan PT Sipoa Group, salah satunya apartemen Royal Avatar World yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Dua orang manajemen Sipoa Group sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas laporan kasus ini. Mereka adalah Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso.

Selain menempuh jalur hukum, para pembeli yang tergabung dalam P2S juga melakukan beberapa aksi untuk mennuntut haknya, salah satunya mendatangi kantor miik Sipoa Group guna meminta pertangggung jawaban, seperti yang dilakukan beberapa saat lalu di Jalan Klampis Surabaya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry