SURABAYA | duta.co – Pembeli bayi Mafazza Nurwahyu, sekaligus terdakwa kasus perdagangan bayi ilegal mengaku terpaksa membeli bayi secara tidak resmi karena kesulitan mengadopsi bayi secara legal. Dia yang merupakan warga Jambangan ini sebelumnya sempat mendatangi sejumlah panti asuhan untuk mengadopsi bayi.

“Sudah pernah mengunjungi beberapa panti asuhan. Tapi mereka tidak mengadopsikan bayi. Bayi tidak bisa dibawa keluar panti asuhan. Akhirnya saya bertemu Alton,” ujarnya saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (22/1/2019).

Mafazza dihadirkan sebagai saksi terhadap dua terdakwa Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati. Keduanya merupakan orangtua penjual bayi kepada Mafazza melalui perantara Alton Phinandita.

“Saya minta Alton carikan anak buat saya,” ucapnya.

Mafazza yang merupakan guru honorer berkeinginan membeli bayi karena sudah lama tidak diketahui keturunan. Ketika itu dia mengenal Alton dan Yuvi Berliana Sari melalui akun Instagram konsultasi hati. Yuvi merupakan admin akun tersebut. Mafazza membayar Rp 3,5 juta.

“Tapi saya hanya pinjam uang itu dari Alton. Nanti saya kembalikan,” kata Florentina.

Bob dan Florentina menjual bayi karena sudah memiliki anak sebelum menikah resmi. Keduanya mengaku tidak sanggup merawat bayi yang baru dilahirkan karena belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap. “Kami rencana hanya titipkan saja. Nanti setelah kami kerja baru kami rawat lagi,” ujarnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry