Oleh: Muhammad Yunus*

ISU merdeka belajar yang dilontarkan oleh Mas Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) di akhir tahun 2019 kemudian menjadi kebijakan resmi Kemendikbud layak diapresiasi. Pasalnya, merdeka belajar ini menuntut sekolah dan pendidik untuk melakukan terobosan guna mempersiapkan peserta didik memiliki daya komparatif dan tentunya dapat diandalkan sebagai generasi penerus bangsa yang mereka semua ini akan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan diketika Indonesia mencapai usia kemerdekaan 100 tahun di tahun 2045.

Jika kita cermati bersama, merdeka belajar ini memiliki nuansa untuk memperpendek jalur birokrasi yang panjang dan memberikan peluang kepada sekolah atau lembaga lebih leluasa dalam menjalankan pendidikan. Sekolah mempunyai kesempatan untuk mengukur kemampuan peserta didiknya dan memberikan hak penuh pada proses meluluskan peserta didik tersebut. Persaingan antar sekolah tidak akan lagi dibandingkan dengan hasil ujian yang berupa skor atau angka melainkan berupa unjuk prestasi dan kompetensi sebagai bagian dari keutuhan peserta didik. Begitu juga dengan pendidik (guru), guru yang selama ini dituntuk untuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang panjang terdiri dari 13 item utama dipangkas menjadi sederhana dan langsung menuju pada pokok pembelajaran; penentuan tujuan, pelaksanaan pembelalajaran, dan evaluasianya seperti apa. Artinya adalah guru dituntut untuk memahami hakekat dari proses pembelajaran itu sendiri yakni tahu tujuannya, tahu apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, dan tahu bagaimana mengukur tujuan tersebut sudah tuntas/ terpenuhi atau tidak.

Disinilah letak tantangan (challenge) sekolah dan pendidik di kebijakan merdeka belajar ini. Sekolah jangan lantas gembira karena pasti bisa meluluskan 100% peserta didiknya karena tidak lagi di “hantui” ada siswa yang tidak lulus. Begitu juga dengan guru jangan sampai merasa tugasnya lebih ringan. Jika saya cermati, merdeka belajar adalah tugas pengalihan tanggungjawab pendidikan dari negara kepada lembaga/ sekolah. Jika negara selama ini disalahkan karena tidak bisa mengurus kenakalan remaja dan lain hal, kini negara akan bertindak sebagai penyandang dana, evaluator, dan proses penyelenggaraan dan tanggungjawab penuh akan ada dipihak sekolah. Inilah kemerdekaan itu, satu sisi merdeka bagi negara satu sisi merdeka juga bagi sekolah untuk menentukan kejelasan masa depan peserta didiknya sembari pengalihan tanggungjawab yang lebih.

Lantas apa yang bisa dilakukan oleh sekolah?

Inilah pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Jika sekolah dalam tanda petik sudah mudah “meluluskan” peserta didiknya, tetapi sejatinya sekolah mempunyai tanggungjawab moral dalam rangka mengantarkan peserta didik menjadi manusia unggul dengan kapasitas kecakapan afeksi, kognisi, dan keterampilan. Maka sebagai alternatif, sekali lagi saya katakan sebagai alternatif pembelajarannya adalah dengan model pembelajaran berbasis multiple intelligences. Jawaban sederhananya adalah sekolah tidak akan lagi dibandingkan nilai skor hasil ujian yang kita tahu lebih banyak pada aspek kemampuan logika dan bahasa, tetapi kedepan bagaimana sekolah betul-betul merdeka dalam memoles dan mengasah kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik, memberikan proses pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan peserta didik, yang itu jawabannya ada di proses pembelajaran berbasis multiple intelligences.

Seperti diketahui, ide multiple intelligences atau kecerdasan ganda ini pertama kali dilontarkan oleh Dr. Howard Gardner, seorang profesor bidang pendidikan di Harvard University. Gardner melakukan penelitian selama bertahun-tahun untuk mengetahui kapasistas kognitif manusia. Gardner mengembangkan kriteria bahwa kecerdasan itu harus mempunyai ciri memiliki kemampuan untuk dikembangkan, dapat diamati, dan memiliki porsi yang berada di otak. Dari penilitan yang dilakukannya inilah kemudian lahir kecerdasan manusia itu tidak hanya bertumpu pada kecerdasan linguistik dan matematis saja tetapi ada yang lain, misalnya spatial, bodily-kinesthetic, musik, interpersonal, dan intrapersonal. Inti yang ingin disampaikan adalah kecerdasan menurut Gardner bukan hanya semata-mata hasil tes melainkan harus mencakup kemampuan pada berikut ini:

Kemampuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dalam kehidupan manusia
Kemampuan untuk menghasilkan persoalan-persoalan baru untuk diselesaikan
Kemampuan untuk menciptakan sesuatu atau menawarkan jasa yang akan menimbulkan  penghargaan dalam budaya seseorang (Linda Campbell,dkk, 2006).

Dalam konteks inilah kemudian saya menemukan titik temu dengan konsep merdeka belajar tersebut. Jika sekolah memiliki otoritas penuh dalam hal meluluskan peserta didik, bukan berarti tugas sekolah dalam hal meluluskan siswa lebih ringan karena tidak ada intervensi dari pemerintah pusat, tetapi bagaimana tanggungjawab pendidikan itu betul-betul dapat diterapkan oleh sekolah yang salah satunya adalah mempersiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan untuk solving problems dan memunculkan persoalan-persoalan baru (kreatif dan inovatif) pada diri siswa. Inilah sejatinya yang diharapkan oleh Mas Menteri tersebut. Era Industri 4.0 pada masyarakat 5.0 dimana semua ditandai dengan serba digital, kemampuan matematis dan linguistik saja tidaklah cukup untuk diterapkan dalam proses pembelajaran saat ini. Tetapi sekolah harus mampu menemukan terobosan-terobosan baru dalam rangka menghasilkan generasi bangsa yang berdaya saing tinggi, memiliki daya komparatif dengan distingsi kemampuan yang bisa diukur, yang alternatifnya dapat diterapkan melalui pembelajaran berbasis multiple intelligences.

*Penulis adalah Dosen Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Islam Malang (UNISMA). Saat ini dipercaya sebagai Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Keagamaan UNISMA sekaligus anggota Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU Jawa Timur.  

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry