Sejumlah warga saat melaporkan pengusaha developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Subandi, ke Polres Lamongan. (Foto/Ardi).  

LAMONGAN | duta.co – Pembayaran jual beli tanah sawah milik petani tak kunjung dilunasi. Sejumlah warga melaporkan pengusaha developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Subandi (40), ke Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Laporan pertama dilakukan oleh Darsono (70), warga Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Ia mengaku telah menjual tanah sawah seluas 1.216 meter persegi kepada terlapor dengan harga Rp200 ribu per meter, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp243.200.000.

Namun dari nilai tersebut, Darsono menyebut baru menerima pembayaran sebesar Rp210 juta, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp33 juta yang hingga kini belum dilunasi.

“Karena pelunasan tidak segera diselesaikan dan hanya janji-janji saja, maka saya melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan,” ujar Darsono di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan, Jumat (30/1/2026) malam.

Laporan Darsono tercatat dengan nomor STTLPM/52/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur. Ia berharap uangnya segera dikembalikan dan perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelapor kedua, Kasinu (56), warga Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, juga melaporkan kasus serupa. Ia menjual tanah seluas 1.676 meter persegi kepada Subandi dengan harga Rp200 ribu per meter atau senilai Rp335.200.000.

Kasinu mengungkapkan, dirinya baru menerima pembayaran sebesar Rp130 juta, sehingga masih terdapat kekurangan Rp205.200.000. Meski sebelumnya telah meminta pelunasan, terlapor dinilai tidak kooperatif dan ingkar janji.

“Sebelumnya dia berjanji melunasi dalam jangka waktu satu tahun, namun sudah hampir dua tahun tidak ada kejelasan. Akhirnya saya melaporkan ke Polres Lamongan,” kata Kasinu.

Laporan Kasinu tercatat dengan nomor STTLPM/53/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur. Ia berharap kasus tersebut diproses secara adil tanpa tebang pilih.

Sementara itu, pelaporan ketiga dilakukan oleh Muksri (57), warga Desa Pengumbulandi, Kecamatan Tikung. Ia melaporkan penjualan dua bidang tanah kepada Subandi dengan total luas 2.592 meter persegi, masing-masing seluas 1.605 meter persegi dan 987 meter persegi.

Dengan harga Rp200 ribu per meter, total nilai transaksi mencapai Rp518.400.000. Namun, Muksri menyebut baru menerima pembayaran sebesar Rp155 juta, sehingga masih terdapat kekurangan Rp363.400.000.

“Transaksi dilakukan pada 6 April 2014. Sebelumnya saya juga sudah meminta agar pelunasan segera dilakukan sesuai perjanjian, namun sampai sekarang ingkar janji,” ungkap Muksri.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelapor berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian serta hak mereka sebagai penjual tanah dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry