
JOMBANG | duta.co — Rencana relokasi RSUD Jombang yang sempat digadang-gadang menjadi proyek strategis pelayanan kesehatan daerah, kini resmi dibatalkan. Keputusan itu memunculkan tanda tanya serius: bagaimana nasib anggaran ratusan juta rupiah yang sudah terlanjur dipakai untuk menyusun master plan lokasi baru?
Pada 23 Mei 2023, Wakil Direktur Keuangan dan Umum RSUD Jombang, Mulya, menyampaikan kepada media bahwa pembangunan RSUD di lokasi baru direncanakan dimulai tahun 2024. Saat itu, ia menegaskan site plan telah tersedia dan usulan pembiayaan pembanguna diajukan melalui APBN, dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp400–600 miliar.
Dua tahun berselang, tepatnya 7 Oktober 2025, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan pernyataan berbeda usai rapat paripurna di DPRD. Ia menegaskan bahwa relokasi RSUD resmi dibatalkan. Alasannya, setelah melalui kajian, Pemkab memilih mengoptimalkan pengembangan RSUD yang saat ini berada di pusat Kota Jombang.
“RSUD tetap berada di Kecamatan Jombang. Kami akan mengembangkan fasilitas di lokasi yang ada agar lebih maksimal,” ujar Warsubi.
Keputusan ini sah secara kebijakan. Namun, persoalan muncul pada jejak anggaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun duta.co, pada 25 Mei 2023 satuan kerja RSUD Jombang melakukan pengadaan dokumen master plan untuk lokasi baru RSUD senilai Rp725 juta melalui metode pengadaan langsung. Dan sudah ada pemenangnya dengan nilai Rp699. Juta dan master plan-nya sudah jadi.
Artinya, dokumen perencanaan yang disusun untuk relokasi kini tidak lagi memiliki relevansi kebijakan. Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan, apakah belanja perencanaan tersebut kini menjadi tidak bernilai guna (waste spending)?
Jika dokumen tersebut tidak lagi digunakan, maka anggaran ratusan juta rupiah itu berisiko dikategorikan sebagai pemborosan keuangan daerah. Apalagi, dokumen master plan sejatinya disusun sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di lokasi baru, bukan untuk pengembangan di lokasi lama.

Situasi ini menempatkan Pemkab Jombang dan manajemen RSUD pada posisi yang perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Sebab, publik berhak mengetahui apakah dokumen perencanaan tersebut masih dapat dimanfaatkan, dialihkan fungsinya, atau benar-benar menjadi arsip tanpa nilai guna.
Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap belanja perencanaan seharusnya memiliki kesinambungan dengan kebijakan pelaksanaan. Ketika kebijakan berubah total, maka aspek akuntabilitas belanja perencanaan menjadi sorotan yang tak bisa dihindari.
Sementara itu Direktur RSUD Jombang saat ini, Puji Umbaran, justru mengaku tidak mengetahui soal perencanaan relokasi tersebut.
“Mohon maaf, saya malah tidak tahu itu mas. Abah Bupati sudah mengambil kebijakan bahwa RSUD tetap di lokasi saat ini dan akan kita kembangkan dengan bangunan 10 lantai. Monggo dikonfirmasi ke manajemen yang lama. Sejak dulu kami tidak pernah membuat perencanaan relokasi RSUD Jombang,” katanya saat di konfirmasi duta.co, Jumat (10/4).
Pernyataan ini makin menambah tanda tanya. Sebab, secara administrasi, pengadaan master plan dilakukan oleh satuan kerja RSUD sendiri pada 2023. (din)






































