MENINJAU. Mas Pj bersama Kapolresta AKBP Daniel S Marunduri SIK, Kasatpol PP Modjari S.Sos, Camat Kranggan Suharno SH, Kabag Hukum Agus Triyanto S.STP, dan lainnya saat meninjau aset sengketa. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro S.STP MSi didampingi Kapolresta AKBP Daniel S Marunduri SIK, Dandim Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, dan sejumlah jajaran Pemkot Mojokerto meninjau aset Pemkot Mojokerto di lingkungan Kranggan, kelurahan/kecamatan Kranggan, Jumat (27/9/2024).

Peninjauan dilakukan karena di tanah aset tersebut sedang dilakukan pembangunan oleh warga.

Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro S.STP MSi mengungkapkan, terkait aset Pemkot Mojokerto di Kranggan ada perdebatan.

“Kita (Pemkot Mojokerto) memiliki sertifikat kepemilikan bahwa aset itu milik kita yang nantinya akan dibangun kantor Koramil dan Polsek (Kranggan). Namun, di satu sisi ada pihak ke tiga yang mengklaim punya surat putusan pengadilan dimana itu menjadi dasar mereka bahwa tanah tersebut hak mereka,” jelasnya.

Atas dasar surat putusan pengadilan tersebut, lanjut sosok yang akrab disapa Mas Pj, pihak ke tiga tersebut melakukan pembangunan.

“Akhirnya kita ambil langkah, kita meninjau bersama dengan Forkopimda. Kita minta hentikan (pembangunannya) karena statusnya belum jelas. Karena ada dua surat, yang satu sertifikat kepemilikan Pemerintah Kota Mojokerto dan yang satu surat putusan pengadilan bahwa itu (tanah) milik mereka,” katanya.

Setelah disepakati bersama, lanjutnya, pembangunan dihentikan. Dan Selasa (2/10/2024) akan dilaksanakan rapat bersama untuk mencari best option (pilihan terbaik) atau elegant way (jalan yang elegan) supaya bisa terselesaikan dengan baik dan tertu harus berdasarkan aturan perundang-undangan.

“Nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut secara hukum, sehingga jelas siapa yang memiliki hak atas tanah itu,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry