UNGKAP: Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman saat melakukan gelar ungkap kasus peredaran narkoba di diskotik Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Sugeng Harijanto (40), pria pengangguran asal Kedung Rukem 4/81 Surabaya, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya. Tersangka tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Saat dilakukan penangkapan, barang bukti sabu itu kedapatan disembunyikan pada bungkus rokok.

Tersangka ditangkap saat bertransaksi di depan mall Tunjungan Plasa (TP), saat akan melakukan transaksi sabu-sabu kepada pengunjung tempat hiburan malam. “Tersangka tak berkutik karena ditangkap anggota saat bertransaksi,” terang Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman, Minggu (13/8).

Menurut Rusman, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, pihaknya segera menerjunkan anggota ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari penangkapan pria pengangguran ini, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu dengan berat 2,37 gram, alat timbangan elektrik serta puluhan bungkus plastik kecil yang diduga sebagai pembungkus sabu tersimpan di dalam tas.

Tersangka Sugeng Harijanto mengakui mengedarkan sabu-sabu sejak dua bulan lalu. Alasannya, karena tidak memiliki pekerjaan. “Uang hasil penjualan sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Sedangkan narkoba jenis sabu tersebut dijual di tempat hiburan malam yang ada di TP,” akunya.

Kompol Rusmanmengatakan atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo. Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry