LAPOR: Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, H Abdul Malik SH, MH menunjukan surat laporannya ke Polisi. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Penyidik Polda Jatim tampaknya menseriusi laporan Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim, H Abdul Malik SH, MH terhadap Teguh Suharto Utomo, seorang pengacara sekaligus kuasa hukum Empire Palace. Keseriusan itu ditunjukan dengan dikirimkannya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) bernomor B/1158/SP2HP-1/VII/2017/Ditreskrimum oleh penyidik Polda Jatim kepada pelapor.

SP2HP itu terkirim setelah sesaat beberapa waktu lalu Laporan Polisi secara resmi dilakukan oleh Abdul Malik. Dalam surat yang ditanda tangani AKBP Yudhistira Widyahwan, Kasubdit II Hardabangtah Polda Jatim ini, penyidik menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu 14 hari ke depan guna menindaklanjuti laporan Abdul Malik.

“Namun waktu itu bisa diperpanjang apabila dianggap kurang. Namun saya sebagai pelapor mengharapkan penyidik bisa secara cepat memproses laporan saya dan dapat segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Abdul Malik, Kamis (3/8/2017).

Laporan ini memasuki tahap penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan bernomor SP.Lidik/384/VII/2017/Ditreskrimum tertanggal 25 Juli 2017.

Oleh penyidik, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini mengatakan bahwa dirinya sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporannya. “Saya ada di Polda Jatim ini, karena memenuhi panggilan penyidik. Saya dimintai keterangan selaku pelapor. Sempat kalau tidak salah lihat, saya juga melihat terlapor juga mendatangi Ditreskrimum Polda sini (Jatim, red) tadi. Mungkin dia (Teguh) juga dipanggil oleh penyidik,” ujar Malik.

Sedangkan, saat dikonfirmasi, Teguh Suharto Utomo enggan memberikan keterangan detail. “Loh Pean gak salah lihat mungkin kembaranku mas..he..he..,” jawab Teguh via pesan yang dikirimkannya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017) sore.

Namun beberapa waktu lalu, masih via pesan, Teguh mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan kepada Polisi.  “Tapi kalau asal lapor tanpa bukti dan saksi, akan ada sangsi hukum yang menunggu, sesama rekan sejawat harus saling menghormati jangan asal fitnah apalagi sebagai Ketua DPD yang harusnya mengayomi anggota-anggotanya bukan semena-mena dan arogan yang nantinya akan merugikan dirinya sendiri,” berikut seperti yang dikutip dari pesan Teguh.

Kasus dugaan pemalsuan surat Pangaduan Masyarakat (Dumas) yang diduga dilakukan pengacara Teguh Suharto Utomo ditindak lanjuti Penyidik Polda Jatim. Kasus ini ditangani Subdit II unit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Bahkan Malik meminta agar Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Advokat Teguh Suharto karena melakukan perbuatan melawan hukum. ” Ini harus jadi perhatian, karena dia orang mengerti hukum kok malah melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya

Perkara ini bermula dari Advokat Teguh Suharto Utomo yang turut menjadi terlapor di Polda Jatim dalam dugaan kasus pemalsuan laporan keuangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada perseroan pengelola Gedung Empire Palace di Jalan Blauran Surabaya.

“Saat itu, pada sekitar bulan Maret lalu, Teguh meminta tolong kepada beberapa orang advokat, termasuk salah satunya saya, untuk mendampingi proses hukum kasus ini di Polda Jatim,” kata Malik.

Tiba-tiba tanpa sepengetahuan Malik, pada April lalu, masuk surat laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri mengatasnamakan dirinya sebagai advokat pendamping Gunawan Angka Widjaja dkk, yang memohon perlindungan atas penyelidikan perkara ini di Polda Jatim.

“Saya tahunya dari salah seorang penyidik perkaranya Teguh ini di Polda Jatim, yang mengaku baru saja ditegur oleh Mabes Polri gara-gara surat laporan pengaduan masyarakat yang mengatasnamakan saya itu,” ujarnya.

Bagi Malik, surat yang dibuat Teguh yang diklaim telah mengatasnamakan dirinya itu justru menjatuhkan kredibilitasnya sebagai seorang advokat.

“Saya rugi imaterial karena surat palsu ini. Nama baik saya sebagai seorang advokat jatuh karena dianggap tidak bisa mendampingi masalah hukum kalau tidak mengadu ke Mabes Polri,” ucapnya.

Selain itu, Malik selama ini telah menganggap penyidik di kepolisian sebagai rekan kerjanya sebagai sesama penegak hukum.

Karenanya Malik kemudian melaporkan Teguh ke Polda Jatim atas pembuatan surat palsu yang mengatasnamakan dirinya. Laporannya ke Polda Jatim tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LPB/834/VII/2017/UM/Jatim. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry