DAKWAAN: Terdakwa Abdul Rahman Setiawan saat menjalani sidang perdananya di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara pemalsuan pita cukai rokok yang melibatkan Abdul Rahman Setiawan sebagai terdakwa, Selasa (25/7/2017).

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Usman dari Kejati Jatim.  Dalam dakwaan diceritakan, aksi pemalsuan yang dilakukan terdakwa ini berawal sejak 2016 lalu. Yang dipalsukan pita cukai rokok merek Milder dan Rasta. Terdakwa menerima order dari Daniel (DPO).

“Sedangkan untuk rokok tak bercukai, terdakwa beli dari Zainal dan Zaki yang saat ini juga masih DPO,” ujar jaksa membacakan nota dakwaannya.

Pita cukai palsu dicetak disebuah perusahaan percetakan yang terletak di jalan Kaca Piring Surabaya. “Terdakwa sudah menerima uang muka sebesar Rp 5 juta,” beber jaksa.

Aksi terdakwa terungkap setelah petugas Bea Cukai yang mendapat informasi jual beli rokok dengan cukai palsu tersebut, langsung menelusuri dan melakukan pembuntutan terhadap mobil Suzuki APV W 1380 NM, dan akan melakukan transaksi di sekitaran Hotel Pulman Jl Basuki Rahmat Surabaya.

“Terdakwa yang mengetahui dibuntuti petugas, lantas memperkencang laju kendaraannya dan sempat terjadi kejar-kejaran, sehingga berhasil dihentikan dan mengakui puluhan bungkus rokok dan pita cukai palsu miliknya,” tambah JPU Arif.

Petugas Bea Cukai menyita barang bukti puluhan lembar pita cukai palsu dan ratusan bungkus rokok dan telah merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuaman maksimal selama 8 tahun penjara.  Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry