Tampak terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo saat jalani sidang agenda tuntutan di PN Surabaya, Selasa (25/6/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhono Kediri, Jawa Timur, yang melibatkan Jemy alias Sigit Jemy Sumargo sebagai terdakwa, Selasa (25/06/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Jemmy telah terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan memohon kepada majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana untuk menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim Cokorda kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

“Sidang di tunda pekan depan, silahkan mengajukan pledoi,” pungkas hakim Cokorda.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada bulan November 2018, terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, bertempat di kantor PT Waskita Karya (persero) Tbk cabang Surabaya alamat di Jl. Jemur Sari Selatan II No.2 A Jemur Wonosari Wonocolo Surabaya, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

Kemudian terdakwa Jemmy dilaporkan oleh Susanto, setelah mengaku sebagai direktur utama PT. SDHI dan keluarga PT. Gudang Garam yang mengerjakan bandara Doho di Kediri, Jatim.

Perbuatan pidana terdakwa di buktikan dengan adanya Mou antara PT. SDHI dan PT. Waskita Karya, yang di tanda tangani oleh terdakwa Jemmy yang mengaku sebagai direktur utama. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry