Kabid Perumahan saat meninjau kondisi PSU atau Fasum/Fasos salah satu perumahan di Sidoarjo. (FT/Dok.Duta/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Minimnya pemahaman pengembang perumahan terkait pengelolaan serta penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau Fasum/Fasos ke pemerintah daerah dan juga masyarakat, menjadi sorotan serius Pemkab Sidoarjo. Dari total 535 perumahan, baru sekitar 120 yang menyerahkan PSU-nya ke pemerintah.

Sebab disamping selain permasalah tersebut,dampak pembangunan proyek perumahan selain permasalahan Fasum/Fasos,terkadang mendapat protes warga setempat baik perihal dampak debu,banjir dan lain sebagainya.

Seperti baru – baru ini pembangunan perumahan di wilayah Desa Sepande Kec.Sidoarjo yang diprostes warga karena menyebabkan banjir puluhan rumah warga.

Kepala Bidang Perumahan
Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo ( P2CKTR ), Sutejo, saat ditemui duta.co pada Selasa (10/6/25), menegaskan pentingnya percepatan penyerahan PSU sebagai bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pemerintah dan masyarakat.

“Jumlah ini masih sangat jauh dari yang seharusnya. Penyerahan PSU merupakan kewajiban mutlak pengembang karena nantinya menjadi aset milik pemerintah daerah,” ujar Sutejo.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2024, penyerahan PSU dilakukan dalam dua tahap, yakni secara administratif dan fisik.

Penyerahan administratif dilakukan setelah siteplan atau SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) disahkan.

Penyerahan fisik dilakukan setelah pembangunan perumahan selesai dan melewati masa pemeliharaan minimal satu tahun.

Dalam ketentuan itu, pengembang wajib menyediakan minimal 40 persen dari luas lahan untuk PSU. Sisanya dapat dimanfaatkan untuk area komersial atau dijual.

Namun, Sutejo mengakui bahwa tingkat kepatuhan pengembang masih rendah. Banyak di antaranya belum merespons upaya penagihan PSU yang telah dikirimkan oleh pemerintah daerah.

“Kami telah mengirimkan teguran dan terus melakukan penagihan kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya,” tegasnya.

Pemkab juga intens melakukan sosialisasi melalui organisasi pengembang seperti REI, Himpera, dan Appersi agar para pelaku usaha perumahan memahami serta mematuhi aturan yang berlaku.

Apabila pengembang tetap mengabaikan kewajiban tersebut, sanksi administratif akan diberlakukan.

Lebih lanjut, Sutejo menjelaskan bahwa penyerahan PSU memberi manfaat besar, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Aset-aset PSU yang telah resmi diserahkan dapat dikelola menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman, jalan lingkungan, drainase, dan berbagai fasilitas sosial lainnya.

“Dengan PSU yang sudah menjadi aset Pemda, kami bisa melakukan perawatan, pembangunan lanjutan, dan pemanfaatan ruang secara optimal. Ini bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat agar bisa hidup di lingkungan yang lebih tertata, sehat, dan layak huni,” pungkasnya.(loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry