Saksi ahli Arif Setiawan selaku Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) saat dimintai pendapat di PN Surabaya, Rabu (28/3/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Cokorda Gede Artana kembali menggelar lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Jun (eks perawat National Hospital) selaku pemohon atau tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap termohon, dalam hal ini Polrestabes Surabaya, Rabu (28/3/2018).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan dari saksi ahli. Pemohon melalui kuasa hukumnya, M Sholeh menghadirkan saksi ahli Arif Setiawan selaku Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Menyoal terkait alat bukti berupa rekaman video, Arif mengatakan, hal tersebut dikatakan sah apabila digunakan untuk tindak pidana khusus. Dirinya mencontohkan, seperti kasus tindak pidana korupsi di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyadapan. Hal tersebut bisa diakatakan sebagai alat bukti sah, karena dipergunakan oleh penegak hukum.

“Pengambilan video, gambar dan suara yang tidak dilakukan oleh penegak hukum dan tidak dilakukan untuk keperluan penegakan hukum, itu tidak bisa dipakai dan dijadikan sebagai alat bukti. Fungsinya hanya bisa dipakai untuk petunjuk guna mencari bukti-bukti,” jelas Arif di hadapan Majelis Hakim Tunggal beserta Pemohon dan Termohon, Rabu (28/3/2018).

Arif juga menjelaskan, dalam menentukan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur dan ada prosedurnya. Dicontohkannya, penyidik harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu baru bisa menetapkan tersangka. Kalau tersangkanya ditetapkan dulu dan baru mencari pembuktiannya, Arif mengaku hal tersebut secara prosedural salah.

“Kan mestinya tidak sah dalam penetapan tersangkanya. Harusnya penyidik mempunyai dua alat bukti terlebih dahulu, baru menetapkan tersangkanya,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan saksi ahli, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer mengaku penetapan tersangka oleh penyidik sudah dilakukan secara procedural. Yakni setelah mendapati dua alat bukti yang cukup. Pihaknya juga menegaskan, apa yang dipersoalkan pemohon sudah dilakukan sesuai procedural oleh penyidik, dan tidak ada yang terlewati.

“Kami yakin bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti, bahkan lebih dari dua alat bukti. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 183 KUHAP dan di dalam Pasal 184 KUHAP,” tegasnya usai persidangan.

Disinggung terkait tidak sahnya bukti rekaman video dalam kasus ini, Aloysius enggan menanggapi dengan alasan hal tersebut sudah memasuki materi pokok. “Mohon maaf, karena itu sudah menyangkut bukti-bukti. Dan terkait alat bukti, itu sudah masuk materi pokok, saya tidak bisa jawab,” pungkasnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry