Debi, Warga Desa Karangbong, saat ditemui duta mengeluhkan perihal proses pengurusan KK. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Keluhan pelayanan masyarakat tampaknya masih saja dijumpai di Sidoarjo, khususnya pelayanan tingkat Desa. Hal ini terjadi di Pemdes Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Padahal, Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor Ali, menegaskan kepada pejabat untuk meningkatkan efektifitas pelayanan dan kepuasan kepada masyarakat.

Keluhan dialami Debi (38), warga Desa Karangbong RT 02 RW 05 Kecamatan Gedangan. Disampaikan kepada duta, Minggu, (24/10/21), dirinya merasa dipersulit saat mengurus Kartu Keluarga (KK).

“Disini sudah sangat jelas sekali ketika saya mengurus pemecahan KK. Karena saya sudah bercerai dari suami saya. Dan disitu saya sertakan bukti akta (surat) cerai saya yang menyatakan bahwa hak asuh kedua putra saya ada pada saya selaku ibunya,” ungkap Debi kecewa atas proses administrasi pelayanan Pemdes Desa yang dirasa ribet.

Padahal, akta cerai sudah ditangan dan sudah inkrah karena sudah melalui sidang di pengadilan Agama Sidoarjo. pelayanan administrasi seperti itu sangat disayangkan. Pasalnya, sudah jelas dalam akta cerai nomor: 27 49/AC/2021/PA.Sda tertanggal 21 September 2021 menyebutkan salah satunya dalam klausul menetapkan penggugat sebagai pemegang hak asuh/hak hadlanah 2 (dua) orang anak tersebut jelas di lembar akta cerai.

Diceritakan oleh Debi, hari pertama pengurusan, dirinya mengaku lancar, dan admin desa menyampaikan untuk KK yang baru harus disertakan KK asli. Jumat (22/10/21) siang sekitar pukul 11, dirinya datang ke Balai Desa Karangbong untuk perihal tersebut.

Masih menurut Debi, dalam pengurusan juga, ia menyertakan fotocopy KK, dan yang asli sudah ia serahkan. Yang sebelumnya masih dibawa mantan suaminya.

“Saya dimintai untuk membuat surat pernyataan. Ini sangat mempersulit bagi saya. Karena saya sudah tidak mau berhubungan dengan mantan suami saya dengan banyak sekali alasan sebab musababnya, dan alamat yang tertera adalah alamat rumah orang tua saya, dan keluarga besar keberatan dengan status alamat mantan suami saya yang masih tertera di KK,” ketus Debi.

Dirinya berharap, pihak Pemdes tidak mempersulit pengurusan administrasi karena itu sangat merugikan. “Mereportkan, Karena harus bolak balik ke Mojokerto untuk mengambil dan meminta KK yang dibawa mantan suami. Status proses perceraian sudah jelas,” jelasnya.

“Saya juga berharap Pemerintah Kabupaten melalui pihak Dinas Dukcapil dan kecamatan ada solusi atau tindakan dalam masalah pemecahan KK warga yang persyaratannya dirasa ribet menurut siapa saja yang sudah bercerai. Karena sudah merasa malas berhubungan dengan mantan pasangan hidup karena banyak alasan dan lainnya,” keluh Debi.

Seperti disampaikan Bupati Gus Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa saat melantik 51 pejabat Eselon 2,3 dan 4, serta diambil sumpahnya, Kamis (21/10/21), Bupati menginstruksikan agar membuat kebijakan berbasis kepentingan publik.

Kepada pejabat yang baru saja dilantik, Gus Muhdlor mengintruksikan agar membuat kebijakan-kebijakan yang berbasis kepentingan masyarakat, kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi skala prioritas.

Sedangkan pejabat yang menempati wilayah kecamatan, oleh Gus Muhdlor diinstruksikan meningkatkan pelayanan publiknya. Pelayanan yang diharapkan masyarakat yaitu cepat, efektif dan ramah. Karena pelayanan publik di wilayah merupakan wajah dari pelayanan pemerintah daerah.

“Khusus kepada para pejabat yang dilantik di wilayah kecamatan, saya instruksikan untuk segera turut serta berperan aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan efektivitas pelayanan, mengingat wilayah merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah daerah sehingga pelayanan publik di wilayah memberikan kepuasan kepada masyarakat,” tegas Gus Muhdlor. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry