SURABAYA | duta.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pelatih terhadap atlet perempuan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WPC.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terlebih apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa ataupun kepercayaan terhadap korban,” ujar Jules dalam keterangan persnya. Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berusia 24 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali, pada rentang waktu tahun 2023 hingga 2024.

Menurut Jules, setelah menerima laporan dari korban, penyidik segera melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial WPC,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka dikenakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf C dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa tersangka merupakan pelatih korban. Dugaan kekerasan seksual terjadi saat kegiatan olahraga seperti pelatihan di luar kota maupun saat mengikuti pertandingan.

“Korban adalah atlet dewasa berusia 24 tahun. Dalam kasus ini terdapat relasi kuasa antara pelatih dan atlet, sehingga korban berada dalam posisi yang sulit,” ujar Ganis.

Ia menambahkan bahwa modus yang digunakan tersangka antara lain melalui pendekatan dan bujuk rayu yang kemudian berujung pada tindakan yang membuat korban merasa tidak nyaman.

“Misalnya tindakan seperti pelukan dan beberapa perbuatan lain yang bagi korban sangat mengganggu dan tidak diinginkan,” jelasnya.

Kasus ini baru dilaporkan setelah beberapa waktu karena korban saat itu masih fokus menjalani pertandingan. Awalnya kejadian tersebut hanya disampaikan secara internal kepada pengurus, hingga akhirnya setelah kondisi lebih tenang korban melaporkan ke Polda Jatim.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Dalam proses penanganan perkara ini, Polda Jatim juga bekerja sama dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Timur di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Perwakilan UPT PPA Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan psikologis serta memastikan pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami memberikan pendampingan kepada korban sejak proses pelaporan, pemeriksaan hingga persidangan. Kami juga membantu pemulihan kondisi psikologis korban,” ujarnya.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

“Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Jules. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry