M. Afif Muhammad saat ditemui awak media di salah satu kafe di Lamongan. (FT/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Pelapor dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Islam Lamongan (Unisla), M. Afif Muhammad, membantah kabar yang menyebut dirinya telah mencabut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Ditemui di salah satu kafe di Lamongan, Jumat (10/7/2026), Afif menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya bersama pelapor lainnya, Febri, tidak pernah mengajukan surat pencabutan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Sebaliknya, keduanya meminta Korps Adhyaksa tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah senilai sekitar Rp7,7 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa laporan tersebut tidak pernah dicabut. Saya dan Mas Febri tidak pernah mencabut laporan itu. Kami justru meminta Kejaksaan Negeri Lamongan untuk terus menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar Afif.

Menurut Afif, laporan yang diajukannya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, khususnya dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Ia berharap aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang mengetahui mekanisme pengelolaan dana KIP Kuliah guna memperoleh fakta dan keterangan secara utuh sehingga penanganan perkara berjalan secara menyeluruh.

Afif juga menanggapi klaim pihak Unisla yang menyatakan telah mengembalikan dana yang dipersoalkan. Menurutnya, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila hasil audit telah menemukan adanya pelanggaran.

Ia mengungkapkan, hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 9 Februari 2023 telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana KIP Kuliah.

Audit tersebut, kata dia, diterbitkan setelah dirinya melaporkan perkara tersebut ke Kejari Lamongan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasil audit dari Itjen Kemdiktisaintek pada 9 Februari 2023 sudah jelas menemukan adanya pelanggaran. Rekomendasi pengembalian dana tidak menghilangkan unsur pidananya. Apalagi hasil audit itu keluar setelah saya melaporkan kasus ini, dan kerugian negara yang tercantum mencapai sekitar Rp7,7 miliar,” katanya.

Karena itu, Afif meminta Kejari Lamongan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Menurutnya, penanganan perkara secara profesional, transparan, dan objektif menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama terkait pengelolaan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry