Para Korban saat menujukan surat tanda bukti laporan polisi. Ia mempertanyakan keseriusan polisi menangani proses hukum senilai belasan miliar rupiah ini, Senin (28/5/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Witarmin Santoso bersama tiga rekannya yang lain, H Nur, Heri dan Terry, selaku pelapor dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh Iwan Cendekia Liman mempertanyakan kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Pasalnya, sejak setahun lalu dilaporkan, proses hukum laporan polisi bernomor TBL/109/I/2017/UM/JATIM tersebut belum juga menemui titik terang. “Saya sempat dikirim dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh polisi, akhir tahun lalu. Namun saat ini saya sudah tidak lagi diinformasikan perkembangan penyidikan atas laporan saya tersebut,” ujar Witarmin, Senin (28/5/2018).

Tak pelak, kini ia merasa laporannya tersebut ‘jalan di tempat’. “Kami berharap polisi lebih profesional menangani dugaan kasus ini. Mengingat kerugian yang kita alami juga banyak, belasan miliar rupiah. Mohon diperjelas nasib laporan kami,” tambahnya.

Rencananya, dalam waktu dekat, didampingi kuasa hukum mereka, para pelapor ini akan mendatangi penyidik Polda Jatim guna mempertayakan perkembangan atas laporan mereka tersebut.

Witarmin menceritakan, kasus ini berawal dari hubungan baik antara para pihak. Witarmin saat itu membutuhkan uang, akhirnya meminta tolong ke Iwan Liman untuk mencarikan jalan keluar.

“Yang saya tahu, Iwan menjalin koneksi baik di kalangan perbankan. Untuk itu saya minta tolong dia untuk mencairkan pinjaman melalui Bank Bukopin. Sebagai jaminan, saya serahkan beberapa sertifikat rumah yang nilainya diatas nilai pinjaman. Kita bikin perjanjian, nantinya Iwan akan mendapatkan 10 persen sebagai fee atas pencairan dana dari Bank Bukopin tersebut,” terang pria yang kerap dipanggil WW ini.

WW kecewa, ketika mengetahui uang dari Bank Bukopin tersebut, ternyata tidak diserahkan seluruh jumlahnya kepada dirinya selaku atas nama debitur. “Malah yang diterima Iwan lebih banyak dari jumlah yang saya terima,” tambahnya.

Dari jaminan sertifikat yang disetorkan keempat pelapor tersebut, Bank Bukopin mampu mencairkan dana sebesar Rp 20,5 miliar. Masalah in mencuat tatkala, saat salah satu korban bernama Terry sudah melunasi angsuran hutang di Bukopin namun tidak bisa menarik sertifikat jaminan miliknya.

Saat diketahui bahwa sertifikat miliknya sudah berada pada Iwan Liman, ia berusaha meminta. Namun tiap kali diminta, Iwan selalu menghindar. “Hingga saat ini sertifikat belum kembali ke tangan saya, padahal saya sudah lunasi semua hutang di Bukopin,” ujar Terry.

Bila dibandingkan, nilai hutang yang diterima Terry dengan nilai obyek tanah yang dijaminkan, terpaut jauh. “Obyek yang saya jaminkan bernilai miliaran rupiah, sedangkan hutang yang saya terima hanya ratusan juta, itu pun sudah saya lunasi,” tambahnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry