
SITUBONDO | duta.co – Pelapor kasus bantuan pangan, M. Zainullah, mengapresiasi Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejari Situbondo, yang telah menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Minggu (8/11/2025).
“Akhirnya dua tersangka dugaan kasus Bapang resmi ditahan oleh Kejari Situbondo. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada APH, khususnya Kejari Situbondo, Aliansi Masyarakat Peduli (Amali) Seletreng, sejumlah aktivis, rekan Jurnalis, NGO/Lembaga, pilar 08 Situbondo dan komunitas lainnya yang telah komitmen dalam penegakan hukum,” kata M. Zainullah.
Adapun dua tersangka yang ditahan Kejari Situbondo, kata M. Zainullah, yakni oknum Pendamping PKH aktif (AK) Asal Mangaran dan Oknum Perangkat Desa Seletreng (RD) Asal Desa Seletreng, mereka diduga telah menyewengkan Bapang dari pemerintah pusat untuk Warga Desa Seletreng.
“Diduga sebagian besar bapang tersebut dijual oleh dua oknum tersebut menjual sebagian besar Bapang untuk memperoleh keuntungan dan menyalahgunakan wewenang hingga mewakili dan merubah nama-nama penerima berdasarkan data Penerima yang dimiliki AMALI dan pelapor,” jelas M. Zainullah.
Lebih lanjut, M. Zainullah mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun AMALI, RD diamankan polisi pada hari rabu (5/11) sekitar pukul 11.30 WIB, terduga dijemput ke Kantor Desa Seletreng oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya, Polisi langsung bergerak menjemput pendamping PKH berinisial AK dengan cara memanggil ke Balai Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran.
Pada Kamis siang (6/11), kata M. Zainullah, penyidik Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Kemudian, kedua tersangka langsung ditahan oleh Kajari Situbondo dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo.
“Ke dua tersangka, sudah dilakukan upaya penangkapan oleh APH. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada APH, khususnya Kejari Situbondo yang sudah melakukan penahanan kepada kedua tersngkan,” kata M. Zainullah.
Sementara itu, M. Sadik, pendamping Kasus Bapang mengatkan proses Kasus Bapang ini cukup lama berproses. Namun, saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Situbondo. “Terima kasih Kejari Situbondo yang telah menahan pelaku Bapang,” kata M. Sadik.
Pewarta: Heru Hartanto
Editor: Nizham Alkafy





































