TANGKAP: Tersangka penyekapan anak di Wisma leces saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya, kemarin. Tersangka ini melakukan penyekapan untuk dijadikan kuris narkoba. (Duta/Tunggal Teja)
TANGKAP: Tersangka penyekapan anak di Wisma leces saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya, kemarin. Tersangka ini melakukan penyekapan untuk dijadikan kuris narkoba. (Duta/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Kasus penyekapan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh bandar narkoba di Wisma Leces yang terletak di Jl Cimanuk No 29-31 Surabaya pada 1 Oktober 2016 lalu berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku penyekapan dan juga bandar narkoba tersebut diantaranya, Sandy(37) warga JI Pagesangan Surabaya, Maxinus (36) warga Jl Gubeng Kertajaya Surabaya, dan Yulianto (33) warga Jl Pakis Surabaya.

Ketiga pelaku dibekuki pada Rabu (1/2) di tempat yang berbeda, untuk Sandy dan Maxinus dibekuk di Dukuh Menanggal, sementara bandarnya yakni Yulianto dibekuk Polisi di Raya Menganti Gresik.

Kasus penyekapan anak yang renacananya akan dimanfaatkan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut berhasil diungkap petugas setelah mendapatkan keterangan dari tersangka yang lebih dulu tertangkap yakni, Mey Hajir Prasetyo, kemudian darinya didapatkan informasi nama Yulianto.

Informasi tersebut menyebutkan, Yulianto akan melakukan transaksi narkotika di Jl Dukuh Menanggal Gg I Surabaya. Laporan itu lalu ditindaklanjuti oleh petugas Reskoba dengan penyelidikan. “Dan pelaku dibekuk di luar Mall City Of Tomorrow (Cito), yakni Sandy dan Maximus,” kata AKBP Roni Faisal, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Jumat (3/2).

AKBP Roni melanjutkan, dari keduanya, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 poket sabu seberat 1, 65 gram milik Sandy. Setelah dilakukan interogasi kepada kedua tersangka, Sandy mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Yulianto.

Anggota mengembangkan informasi dari Sandy tersebut hingga sampai ke Kota Gresik, yang kemudian pada pukul 23 00 WIB di J. Raya Menganti Gresik, Yulianto ditangkap. Yulianto sendiri mendapatkan narkotika selama ini dari jaringan di datam Lapas, yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Tersangka Yulianto ini adalah seorang residivis dan DPO dari kasus Wisma Leces yang melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba di sekolah-sekolah, guna memuluskan aksinya pelaku sengaja merengkrut anak antara usia 15 hingga 16 tahun,” imbuh Roni.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa, 17 gram lebih sabu siap edar, 5 buah HP, 1 timbangan elektrik, 1 tas warna hitam, 4 pack plastik klip, 2  buku tabungan tahapan BCA, 2 ATM BCA, 1 unit sepeda motor, seperangkat alat hisap, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, dan 2 buku catatan penjual narkotika.

Tersangka terancam Pasal 114, 132, 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya hingga 25 tahun. Polisi juga masih memburu dua rekannya yang kabur yakni Riskiyanto dan Budi Susanto yang dinyatakan DPO. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry