UANG : Pelaku Penggandaan Uang Baju Putih sat di bawa ke Polres Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO| duta.co -Pelaku penggandaan uang berinisial HH (35) Warga Dusun Gumuk, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo di bekuk Tim Resmob Polres Situbondo, Rabu (7/8/2019).

Tersangka HH (35) ditangkap oleh Aiptu I Wayan Parka beserta Tim Resmob saat berada dirumahnya. HH ditangkap diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang.

Sesuai Laporan Polisi tertanggal 22 Mei 2019 di Polres Situbondo dan keterangan korban, tersangka HH diduga melakukan tindakan penipuan dengan cara mengaku kepada korban bisa menggandakan uang dengan syarat menyerahkan mahar sebesar Rp. 22.500.000.

Selanjutnya, korban menyerahkan uang sebesar yang diminta HH. Namun, hingga saat ini uang yang konon digandakan tersebut tidak terbukti. Karena tak ada hasil dari penggandaan uang tersebut, akhirnya korban melaporkan peristiwanya ke pihak yang berwajib Polres Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H. Nanang Priyambodo S.Sos menjelaskan tersangka HH dibawa ke Polres Situbondo untuk proses pennyidikan dan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda  motor Honda Vario.

“Saat ini tersangkan sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan modus penggandaan uang,” ujar Iptu Nanang, singkat. her

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry