Nelayan asal Paciran berinisial NA (39), pelaku pencurian saat diamankan unit reskrim Polsek Paciran.

LAMONGAN | duta.co – Seorang nelayan asal Paciran Lamongan berinisial, NA (39) pelaku pencurian dompet dan HP, berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Paciran Lamongan.

Kapolsek Paciran AKP Supardi, yang disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi, saat Nora Ristiana (28) korban, sekitar pukul 08.00 WIB datang ke rumah Anik (40) untuk setor jilbab.

Menurut keterangan korban, sesampainya di rumah Anik, korban memarkirkan sepeda motor scoopy di pinggir jalan depan rumah. Karena hanya sebentar dompet yang berisi HP dan uang masih berada di cantolan kemudian ditinggal masuk kedalam rumah.

“Setelah korban melihat ada sepeda motor yang berhenti di dekat sepeda motornya, korban langsung bergegas keluar rumah dan begitu kagetnya setelah dilihat, ternyata dompet yang semula berada di cantolan sudah tidak ada,” ujar Iptu Estu Kwindardi, Minggu (29/08).

Estu menjelaskan, spontan korban berteriak minta tolong. Karena kejadiannya belum begitu lama, akhirnya pengemudi sepeda motor honda Vario berhasil ditangkap warga dengan barang bukti dompet yang berisi uang dan HP.

“Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran,” terang Iptu Estu Kwindardi.

Pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian kali ini berdasarkan Laporan Polisi :LP/ B /  28 / VIII / 2021 / SPKT / POLSEK PACIRAN / POLRES LAMONGAN / POLDA JATIM, tanggal 28 Agustus 2021.

“Selain pelaku, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas diantaranya, uang tunai Rp 133 ribu lebih, HP Samsung Galaxy A10, serta sepeda motor Honda Vario,” tandasnya.

Atas pelaporan warga, Unit Reskrim Polsek Paciran telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry