VONIS: Terdakwa Khalied Al Ghazy didampingi Fariji penasehat hukumnya, saat jalani sidang putusan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

 SURABAYA | duta.co – Khalied Al Ghazy (21), pemuda asal Arimbi, yang melakukan pembantaian di Sidotopo Surabaya, akhirnya divonis lima tahun penjara. Hukuman ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, pada persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (8/6/2017).

Terdakwa dinyatakan secara menyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Mustofa. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Oleh jaksa, terdakwa dituntut delapan tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, kejadian pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2017 dini hari. Pembunuhan berawal dari percekcokan antara terdakwa dengan korban yang terjadi sejak berada didalam diskotik station, Tunjungan Plaza 2 lantai 6, jalan Basuki Rahmad Surabaya.

“Percekcokan terjadi karena pengaruh alkohol. Terjadi saling senggol antara korban dan terdakwa saat berjoget didalam diskotik. Akhirnya perselisihan dilanjutkan diluar kawasan diskotik, yaitu parkiran,” ujar jaksa Ali.

Korban mengalami beberapa luka tusuk akibat serangan dari terdakwa. “Korban ditusuk oleh senjata tajam menyerupai pisau yang dimodifikasi menjadi gesper sabuk,” tambah Ali.

Korban sempat mendapat pertolongan dan dibawa ke rumah sakit umum Dr Soetomo. Namun karena luka yang diderita korban cukup parah, akhirnya nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Akibat perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana secara sengaja merampas nyawa orang lain.

Terpisah, Fariji, penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, mengaku pihaknya tidak mengajukan keberatan atas vonis hakim. “Kita menyatakan menerima dan tidak banding. Kita bersyukur vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal itu membuktikan, alasan hukum dalam pledoi kita diterima oleh hakim,” ujarnya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry