GELAR UNGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Leonard Sinambela, saat melakukan gelar ungkap kasus curas komplotan Bom Bom

SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) meringkus tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), kelompok Adi Cahaya Putra alias Bom Bom. Pelaku ditangkap usai beraksi di jalan Diponegoro, Senin (9/10/2017).

Ketiga anggota komplotam Bom Bom yang berhasil diringkus, yakni Adi Cahaya Putra (19), asal jalan Margorukun Surabaya, Muhammad Arifin (22), asal jalan Babadan Surabaya, Yayan Dwi (20), asal jalan Margorukun Surabaya. Sedangkan seorang penadah, Sugeng Widodo (36), warga jalan Margorukun Surabaya juga turut diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, komplotam Bom Bom tergolong komplotan curas yang cukup berbahaya. Mereka memiliki modus yang rapi dan tega terhadap korbannya. Setiap beraksi dia biasanya memakai sepeda motor dua dengan empat orang yang mengepung korbannya.

Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan, komplotan pelaku curas yang terdiri dari empat orang ini biasa beroperasi dengan menggunakan dua kendaraan. “Rata-rata korbannya perempuan yang membawa tas,” ujarnya, Rabu (11/10/2017).

Mereka lajut Sinambela, mengikuti satu motor sebagai eksekutornya dengan cara memepet kemudian menarik atau merampas tas yang dibawa korbannya. “Mereka memiliki formasi untuk mengepung korban saat di jalan. Tapi, ketika ada petugas atau dirasa kurang aman, mereka mengurungkan aksi atau menyebar kembali,” ujarnya.

Komplotan Bom Bom melakukan aksinya sekitar pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB, bersama komplotannya 4 orang yang mana satu pelaku berinisial ALV masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berikut ini wilayah aksi komplotan Adi alias Bom Bom, diantaranya di Jl Diponegoro sebelum jembatan fly over Pasar Kembang, Jl Ngagel depan Apotik Kimia Farma, Jl Indrapura depan Bank Mandiri, Jl Prapen, Jl Keputih, Jl Pahlawan, Jl Kalimas, Jl Wonokromo, Jl Dharmahusada, Jl Karangmenjangan, JlKartini, Jl Kertajaya, dan Jl Nias Surabaya.

“Kami mengimbau kepada para korban yang belum melaporkan peristiwa perampasan, dapat membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya,” tegas Sinambela.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah handphone Samsung J5 Pro warna gold, 1 botol parfum, 1 buah tas kecil, 1 buah kaca rias, 1 buah head set samsung J2 prime, 1 unit sepeda motor honda vario dan STNK dengan nama Siti Shofiyah, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah handphone merek J2 prime, 1 buah handphone merek Samsung Dduos, 1 buah handphone Blacberry Curve, 1 buah Honda Vario 150, dan satu buah notebook.

Akibat perbuatannya komplotan ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkam bagi penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. tom/gal/mg1

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry