Kegiatan Belajar Mengajar di SMK di Kabupaten Pasuruan. (DUTA.CO/istimewa)

PASURUAN | duta.co – Pelajar di Kota dan Kabupaten Pasuruan bakal menerima anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) mencapai Rp 19.652.970.000,- untuk SMA dan SMK negeri dan Rp 15.452.230.000,- untuk SMK/SMA swasta. Bantuan tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang dialokasikan untuk 6 bulan.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Kota dan Kabupaten Pasuruan, Indah Yudiani mengatakan, kebijakan SPP yang diganti BPOPP, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 dan merupakan bagian dari Nawa Bhakti Satya yang ketiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur.

“Tujuan dari BPOPP yakni untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya para peserta didik di SMA dan SMK, khususnya dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.BPOPP ini diperuntukkan untuk siswa SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” papar Indah, pada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Menurut dia, penggunaannya hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada  pemotongan dari pihak mana pun. Sedangkan untuk SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, pihaknya menegaskan bahwa sekolah itu harus sudah memiliki izin operasional, terdata dalam Dapodik, dan berstatus terakreditasi serta harus mengajukan proposal bantuan.

Dalam hal ini, kata Indah, memang ada perbedaan antara sekolah negeri dan diselenggarakan pihak swasta. “Bedanya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda adalah tidak adanya proposal. Melainkan langsung akan diberikan ke sekolah. Tapi kalau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus ada proposal dulu,” tegasnya.

Indah menjelaskan, untuk satuan biaya program BPOPP pada SMA dan SMK per siswa per bulan, disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 120/71/101/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan SMA dan SMK. Untuk pelajar SMA Negeri/Swasta di Kota Pasuruan mendapat bantuan sebesar Rp 85 ribu/bulan.

Sedangkan pelajar SMK Negeri/Swasta Non Teknis sebesar Rp 120 ribu/bulan dan SMK Teknis sebesar Rp 150 ribu/bulan. Sementara untuk pelajar SMA Negeri/Swasta di Kabupaten Pasuruan mendapat bantuan sebesar Rp 70 ribu/bulan, kemudian pelajar SMK Negeri/Swasta Non Teknis sebesar Rp 110 ribu/bulan serta pelajar SMK Teknis sebesar Rp 135 ribu/bulan.

Menurutnya, BPOPP dikelola oleh sekolah dengan menerapkan MBS. Yakni dengan memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. “Selain itu, pengelolaan dilakukan dengan mengikutsertakan guru dan komite sekolah serta wajib melaksanakan ketentuan,” terang Indah.

Indah menegaskan, untuk sekolah penerima harus bisa mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan evaluasi tiap tahun; dan Menyusun Rencana Kerja dengan ketentuan. “Bahwasanya BPOPP disalurkan per tiga bulan dan diterimakan secara utuh dalam bentuk transfer ke rekening sekolah,” katanya.

Dengan bantuan BPOPP tersebut, pihaknya berharap agar benar-benar dilaksanakan oleh tiap sekolah. Dengan kata lain, harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

“Yang ditekankan adalah sekolah tidak diperkenankan melakukan pemotongan biaya apa pun dengan alasan apa pun oleh pihak mana pun,” imbuhnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry