
SIDOARJO | duta.co – Proyek tanggul bronjong di Sungai Kedunguling, Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan ambrol beberapa hari usai dikerjakan, kini muncul dugaan ketidaksesuaian data dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Sidoarjo yang dapat diakses publik, tercatat paket pekerjaan dengan kode 1038239xxxx dan kode RUP 5583xxxx, tanggal pembuatan 9 September 2025, bersumber dari APBD, dengan pagu anggaran Rp180.000.000,00 dan nilai HPS Rp179.479.912,35. Dalam sistem tersebut, paket disebut telah selesai.
Namun di sisi lain, muncul data paket dengan kode 1032389xxxx dan kode RUP sama (5583xxxx) dengan nama paket Pembangunan/Peningkatan Saluran Afv. Kedunguling Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, yang berstatus gagal dengan keterangan “Peserta tidak lulus evaluasi penawaran”.
Salah satu warga Desa Kepunten, Yuli, menilai adanya kejanggalan dalam pelaporan tersebut. Ia menyatakan akan melayangkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo guna meminta kejelasan terkait dugaan tersebut.
“Yang bikin aneh, paket sudah dikerjakan, tapi di LPSE ada keterangan berbeda. Kami ingin masalah ini jelas, apakah ada potensi kerugian negara atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, proyek bronjong di Sungai Kedunguling diketahui dikerjakan oleh PT Menara Hijau. Papan proyek sempat terpasang, namun kemudian dicabut setelah tanggul yang baru selesai dikerjakan mengalami longsor.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak PT Menara Hijau menyampaikan, “Mohon maaf, terkait kontrak tersebut kami sudah putus kontrak dan tidak mencairkan dana tersebut.”
Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, M. Mahmud, melalui Kepala Bidang Drainase Ahmad Farid, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut akan direncanakan kembali melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dan ditargetkan pada tahun 2026.
“Terkait laporan di LPSE yang tertulis paket sudah selesai, kami akan kerjakan kembali di tahun 2026,” ujar Farid singkat.
Terpisah, Hariadi yang akrab disapa Hari Banteng, Ketua LSM AUU (Amanat Undang-Undang) sekaligus anggota LSM Seven Gab, menegaskan pihaknya siap melaporkan persoalan ini ke Kejari Sidoarjo.
“Fakta di lapangan, pekerjaan bronjong selesai dikerjakan, namun tiga hari kemudian sudah longsor. Sementara di LPSE tercatat berbeda. Ini patut diduga tidak sesuai,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, jika benar terjadi manipulasi data dalam sistem LPSE, maka hal tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, polemik proyek tanggul bronjong Desa Kepunten masih menjadi perhatian warga dan aktivis, yang mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. (loe)



































