Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Bidang Kepesertaan Dodit Isdiyono (dua dari kiri) berbincang dengan perwakilan perusahaan dan lembaga pendidikan saat sosialisasi program magang di Surabaya, Kamis (2/5). DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Perusahaan yang menerima pekerja magang untuk membantu berbagai urusan pekerjaan, diwajibkan untuk melindunginya dengan asuransi, terutama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Ini dilakukan agar para pekerja magang ini bisa merasa aman dalam menjalankan tugasnya, baik yang karena tugas akademik maupun yang untuk menambah kompetensi kemampuan.

Minimal perusahaan yang menampung pekerja magang ini mendaftarkan untuk dua program BPJS Tk yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Para pekerja magang ini masuk dalam kepesertaan bukan penerima upah (BPU) dengan iuran Rp 16.800 per bulan.

Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Bidang Kepesertaan Dodit Isdiyono mengatakan pekerja magang ini pada dasarnya bukan hanya menambah kemampuan tapi juga membantu pekerjaan tertentu di perusahaan.

Sehingga pekerja magang ini juga memiliki hak untuk mendapatkan asuransi. Ini kata Dodit diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

“Selain mereka berhak mendapatkan sertifikat magangnya misalnya dan sebagainya. Yang penting mereka dijamin ketika berangkat dan pulang magang. Juga selama dalam waktu magang,” ujar Dodit di sela sosialisasi tentang pekerja magang ini di Surabaya, Kamis (2/5).

Diakui Dodit untuk pekerja magang ini yang berhak memberikan perlindungan atau mendaftarkan menjadi anggota BPJS TK BPU adalah perusahaan yang menerima pekerja magang tersebut.

“Namun terkadang ini menjadi kendala dengan berbagai alasan. Jika sudah begitu maka harus ada solusi apakah instansi, lembaga pendidikan yang mengirimkan siswa magang itu yang menanggung, ini perlu dibicarakan. Yang jelas pekerja magang harus dilindungi BPJS TK,” jelasnya.

Karena selama ini ada lembaga pendidikan baik itu SMK atau perguruan tinggi yang memang menjadikan magang sebagai salah satu kurikulum pembelajaran. Sehingga mau tidak mau siswa itu harus menempuh pendidikan magang itu untuk memenuhi kurikulum yang ada.

“Misalnya itu syarat untuk kelulusan dan sebagainya. Mungkin pihak sekolah yang harus menanggung jaminan perlindungan siswanya,” tandas Dodit.

Karena itu, BPJS TK Cabang Surabaya Darmo mencoba untuk menyosialisasikan aturan ini kepada beberapa pihak baik itu perusahaan maupun lembaga pendidikan. Ini dilakukan untuk mencari solusi yang tepat bagaimana program ini bisa berjalan dengan baik.

Karena diakui Faridah Hanum, sebagai Pps. Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo aturan ini sudah sejak lama ada bahkan ketika BPJS TK masih bernama Jamsostek. Namun, sampai saat ini banyak perusahaan dan lembaga pendidikan belum paham dan belum menjalankan aturan ini.

“Adapun sasaran dari kegiatan kami ini adalah Badan Usaha yang melakukan permagangan di wilayah Kota Surabaya mendaftarkan pekerja magang dalam Program BPJS Ketenagakerjaan ,” kata Hanum.

Harapan ke depan, para pemberi kerja semakin aware dengan perlingungan kepada pekerja magang dan bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan perlindungan yang merata untuk seluruh pekerja di Indonesia. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry