Tersangka Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra saat jalani proses tahap II di kantor Kejati Jatim, beberapa waktu lalu. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus ini ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan akan adanya pelimpahan berkas kasus ini ke PN Surabaya. Itu setelah pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Polda Jatim. Kemudian Jaksa mempelajari berkas serta barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepolisian.

“Setelah mempelajari berkas dan barang bukti dari penyidik kepolisian sebelum Lebaran lalu. Rencannya pekan depan berkas dua tersangka kasus ini akan dilimpah ke PN Surabaya,” kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Kamis (28/6/2018).

Ditanya terkait adakah pelimpahan tahap II dengan kasus serupa, Richard mengaku belum ada. Saat ini kejaksaan masih memfokuskan pada rencana pelimpahan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Intinya kami masih mempersiapkan pelimpahan berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas Richard.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Polda Jatim. Hal itu dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 (sempurna). Untuk kedua tersangka, yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Atas kasus ini, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka Budi Santoso dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka.

Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry