Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (DUTA.CO/Hamzah)

TRENGGALEK | duta.co — Hermansyah (35), pria asal Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, ditangkap pihak kepolisian sektor Watulimo lantaran melakukan tindak pidana perjudian jenis klotok di wilayah hukum Polres Trenggalek. Pelaku diamankan aparat kepolisian saat berada di warung kopi milik Suwarni.

Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan pelaku berawal atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi tindak pidana judi klotok yang dilakukan secara online di warung kopi sekaligus tempat billiard di Desa Margomulyo.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Agung mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap pelaku.

“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, dan berhasil menangkap pelaku yang berstatus sebagai bandar judi ini,” ucapya saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).

Diketahui, pelaku melakukan perjudian jenis klotok ini menggunakan media handphone. Pelaku mengatakan bahwa dirinya baru sekali melakukan aksi judi ini selama beberapa bulan terakhir.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 476.000,-, 1 lembar papan triplek bertuliskan angka 1-6, dan 1 buah handphone merek Lenovo warna hitam.

“Saat melakukan aksi perjudian ini, pelaku menggunakan modus yakni berperan sebagai bandar judi dan mengadakan perjudian melalui aplikasi khusus di handphone miliknya, serta menggunakan uang tunai sebagai alat taruhan,” imbuh Agung.

Atas perbuatannya ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara, hingga proses hukumnya selesai. Pelaku juga masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mil)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry