GELAR KASUS: Tersangka judi online, Agung, berikut barang bukti saat digelar di Mapolrestabes Surabaya, kemarin. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Lagi-lagi keberadaan judi online di kawasan Surabaya selatan diungkap. Kali ini pelaku judi beromzet puluhan juta sebulan di Jalan Babatan Pratama blok G-2 Surabaya yang ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Agung Tantono (40) yang beralamat di Jalan Babatan Pratama blok G/2 Surabaya adalah seorang pemasang taruhan judi bola online,” ungkap AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, senin (20/3/2017).

Shinto menjelaskan saat diinterogasi terungkap Agung sudah sering pasang taruhan judi bola online. Selain menangkap Agung Tantono, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone warna putih merek Samsung, satu buah ATM debit BNI dan uang Rp 1 juta.

“Modus yang digunakan Agung Tantono dengan cara membuka situs www.klik 365.com melalui handphone kepada  pemain lain. Kemudian, melalui akunnya sendiri, dia pasang ke situs judi bola online. Sampai saat ini masih terus dikembangkan. Apakah melakukan sendiri, atau ada rekanan, karena masih kita dalami,” terang Shinto.

Perwira asal Medan itu juga menambahkan, pasal yang diterapkan kepada pelaku perjudian adalah 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hanya saja, tersangka Agung membantah dirinya seorang bandar. “Tidak benar itu. Itu tidak benar. Saya bukan bandar. Saya hanya pemain saja,” kata pria berusia 40 tahun itu .

Yang dimaksudkan Agung, dia tidak memiliki situs perjudian sendiri, melainkan akunnya di salah satu situs judi bola online dia pakai untuk memasang taruhan. “Ya saya punya akun itu. Untuk saya main sendiri, iseng-iseng,” terangnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry