SURABAYA | duta.co — Retno Tri Utomo pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya akhirnya ditangkap di rumahnya oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap kontraktor sebesar RP 1 miliar.

Penangkapan terhadap tersangka Retno Tri Utomo ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Rabu (9/1/2019).

Ia menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, di Perum Gunung Sari Indah blok AZ 29 RT.011 RW. 008 Keluruhan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, pada Selasa (8/1) sekitar pukul 23.00 Wib. “Sudah dilakukan eksekusi oleh tim dari Kejagung dibantu dengan tim intelejen Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.

Terkait dengan penangkapan tersebut, tersangka selanjutnya dititipkan sementara di Rutan kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, Retno Tri Utomo (RTU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya,  ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia disangka telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang pada kontraktor yang tengah menangani proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri menyatakan, dalam kasus ini RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. RTU diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

Modusnya, ia meminta uang disertai dengan ancaman, jika tak diberi, korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.

Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.

“Modusnya mengancam dan mengintimidasi  korban tidak boleh ikut lelang jika tidak menyetor sejumlah uang yang diminta,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, Jumat (4/1/2019).

Akibat ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa mengirim uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka.

Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang baru dapat dipenuhinya.

“Kasus ini masih kita kembangkan, termasuk apakah masih ada keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry