SAKSI: Abdul Syukur saat diperiksa sebagai saksi di persidangan perkara penipuan dan pengelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Abdul Syukur, pedagang Pasar Turi diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan di PN Surabaya, Rabu (24/1/2018). Dalam sidang ini, Abdul Syukur terlihat kebingungan dan tidak menguasai masalah saat dicecar pertanyaan oleh tim pengacara Henry.
Selain terlihat kebingungan, Syukur juga  sempat membuat ketua majelis hakim Rochmad geram di persidangan. Pasalnya, Syukur seringkali ngotot saat menjawab pertanyaan yang ditujukan tim pengacara Henry.
Sikap ngotot Syukur berawal saat salah satu kuasa hukum Henry yaitu Agus Dwi Warsono mengajukan sejumlah pertanyaan kepada dirinya. Belum selesai Agus mengutarakan pertanyaannya, Syukur langsung memotongnya dengan nada keras dan menolak untuk memberikan jawab.
Melihat hal itu, hakim Rochmad lantas menegur Syukur. Namun teguran tersebut ternyata tak dihiraukan Syukur. Merasa tak dihormati selama persidangan, hakim Rochmad lantas geram dan sempat menggebrak meja. “Anda ini jangan ngotot. Dengarkan dulu pertanyaanya jangan memotong di tengah-tengah pertanyaan. Hormati persidangan ini,” tegas hakim Rochmad sembari memerintahkan Agus untuk melanjutkan pertanyaannya.
Pertanyaan yang dilontarkan Agus kali ini mengacu atas keterangan Syukur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana dirinya mengaku bahwa PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak pernah melakukan serah terima stand Pasar Turi ke para pedagang. “Apa saudara saksi pernah tahu tentang adanya pengumuman tentang serah terima stand? Pengumuman (serah terima stand) di koran ini apa saudara pernah tahu?” tanya Agus kepada Syukur.
Atas pertanyaan itu, Syukur mengaku mengetahui adanya pengumuman serah terima stand Pasar Turi ke pedagang yang termuat di salah satu koran tersebut. “Iya saya tahu. Tapi kenapa saya tidak mau terima stand karena saya harus bayar,” kilahnya.
Di tempat yang sama, salah satu kuasa hukum Henry lainnya yaitu Liliek Djaliyah mempertanyakan apakah Syukur mengetahui isi perjanjian dan adendum perjanjian antara PT GBP dengan Pemkot Surabaya terkait Pasar Turi. “Tidak tahu,” kata Syukur.
Bahkan dalam keteranganya, Syukur juga mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu poin dalam perjanjian tersebut isinya yaitu Pemkot Surabaya wajib memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pakai Lahan (HPL). “Saya tidak tahu itu,” kata Syukur.
Jawaban Syukur terlihat tidak konsisten saat ditanya darimana dirinya mengetahui bahwa Tri Rismaharini (Risma), Walikota Surabaya telah menolak strata title yang diajukan PT GBP. “Saya tahu dari teman-teman pedagang,” kata Syukur.
Padahal sebelumnya Syukur mengaku dirinya bertemu secara langsung dengan Risma di kantor Pemkot Surabaya. Bahkan menurut Syukur, pada pertemuan yang dihadiri para pedagang itulah dirinya mendengar langsung bahwa Risma telah menolak strata title stand Pasar Turi. “Di pertemuan itu Bu Risma bilang tidak mungkin mengubah status jadi strata title,” kata Syukur sebelumnya.
Namun saat didesak oleh tim kuasa hukum Henry, Syukur tiba-tiba meralat dan mengaku dirinya mengetahui penolakan strata title tersebut dari teman-temannya sesama pedagang. “Dari teman-teman pedagang,” kata Syukur saat didesak pertanyaan oleh kuasa hukum Henry.
Liliek lantas bertanya kepada Syukur terkait isi perjanjian dan adendum, lagi-lagi Syukur mengaku tidak mengetahui. Liliek pun sempat heran melihat Syukur sebagai pelapor dalam kasus ini justru lebih banyak menjawab tidak tahu.
Sementara itu, Henry sempat mengungkap perihal pertemuan di Hotel Mercure. Menurut Henry, saat itu Syukur meminta pengelolaan Pasar Turi diberikan kepada dua perusahaan Join Operation (JO) lainnya selain PT GBP. “Anda sekarang bilang tidak mengetahui, padahal saat itu duduk paling depan. Pedagang diundang siapa? Saya sendiri juga diundang di pertemuan itu,” tambah Henry.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono menegaskan bahwa keterangan Syukur sebagai saksi telah terbantahkan semuanya. “Terkait Ikatan Jual Beli antara Abdul Syukur dan PT GBP, dalam pasal 4 tidak ada biaya pengurusan sertifikat seperti keterangan Abdul Syukur. Yang benar bunyinya adalah biaya pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan BPHTB. Jika biaya tidak ditarik dulu, lantas kemudian Pemkot Surabaya memberikan HGB menjadi HPL, terus biaya pengurusannya ikut siapa? Jadi dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pak Henry,” pungkas Agus. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry