
SIDOARJO | duta.co – Akhirnya mencuat ke permukaan. Diskusi “saur manuk” di media sosial (Medsos) SUARA MASYARAKAT SIDOARJO, semakin menguatkan dugaan adanya “pecah kongsi” kepemimpinan BAIK (Bupati Subandi dan Wabup Mimik) di Kabupaten Sidoarjo.
“Opini Cak Hadi bertajuk “Mendorong Wabup Sidoarjo Menjalankan Fungsi dan Tugas Sesuai Amanat UU” menguatkan dugaan itu. Apalagi dalam opini itu disertakan pasal yang mengatur wewenang seorang Wakil Bupati. Kita sebagai warga Sidoarjo, tentu, prihain. Belum juga genap 100 hari sudah “pecah kongsi”,” demikian sebuah sumber duta.co Selasa (25/3/25).
Opini Cak Hadi, memang, tidak semua benar. Wartawan senior Kabupaten Sidoarjo yang dikenal sebagai pendukung SAE (Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sidoarjo itu, pernah menyebut BAIK tidak akan menang, “Dasarnya BAIK hanya didukung (partai) 16 kursi, sementara SAE didukung (partai) 34 kursi. Tetapi, prediksi itu meleset jauh,” tegas sumber tadi.
Dalam opini terbarunya, Hadi menulis: Jabatan wakil Kepala Daerah (itu) bukan ban serep yang semata jadi asesoris di pemerintahan. “Ternyata jabatan wabup/wawali/wagub sudah diatur oleh UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, yang memiliki fungsi strategis di pemerintah daerah,” demikian pilihan lead Cak Hadi, panggilan akrabnya.
Dalam konteks Sidoarjo, tulisnya, Wabup punya kewenangan yang tertera di UU bahwa Wabup Mimik Idayana, salah satunya adalah bertugas mengkordinasi kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas. Penjabaran dari fungsi ini sangat luas dan tidak bisa dipandang remeh.
“Itu tidak seberapa, masih terdapat kewenangan lain yakni Wabup yang selama ini tidak banyak diketahui publik, Wabup dapat memantau dan mengevaluasi penyelanggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah,” tegasnya.
Dalam menjalankan perintah UU, masih tulis Hadi, Wabup dapat memanggil OPD untuk melakukan paparan tentang banyak hal yang selama ini publik masih penasaran. “Contoh, 1. ke mana saja disalurkan dana CSR dan berapa nilainya, 2. uang jaminan pelaksanaan proyek, 3. denda terhadap proyek yang tidak tepat waktu dsb nya. Apakah uang ini masuk dana taktis, jadi silpa atau seperti apa,” terangnya.
Masih menurut Hadi, sesuai kewenangan yang diberikan UU Wabup dapat menggali semua pertanyaan publik itu ke perangkat daerah. “Apabila membandingkan posisi Sekkab dengan Wabup tentu saja amat jauh. Sekkab merupakan jabatan penunjukan, beda dengan Wabup yang bersama bupati dipilih rakyat. Bahkan visi misi seharusnya tidak disematkan pada bupati saja. Bahasa yang tepat adalah visi misi bupati dan wakil bupati,” tegasnya.
Opini itu ia tutup dengan dorongan. “Dengan ketentuan UU ini, saya ingin mendorong bu Mimik Idayana untuk menjalankan tugasnya sebagai Wabup seperti yang sudah diamanatkab UU. Atau akan menjadi pertanyaan apabila tugas yang diberikan UU itu tidak dijalankan secara paripurna,” pungkasnya.
Kabar yang beredar, Wabup Mimik Idayana memang “teramputasi” perannya. Padahal, Mimik Idayana adalah Ketua Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo. Ialah yang “berdarah-darah” memenangkan Pilkada 27 Nopember 2024. “Hanya dengan bekal 16 kursi, pasangan BAIK bisa melibas SAE yang didukung (partai) dengan 34 kursi. Inilah kemenangan besar setelah sekitar 20 tahun kota udang itu dikuasai PKB,” tegas sumber duta.co. (loe)