Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA | duta.co – Suasana ruang sidang tiba-tiba sunyi. Berbeda dengan awal-awal Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan naskah putusan untuk  terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan,” demikian putusan Majelis Hakim.

Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, dan ayahnya Junus Lumiu, langsung sujud syukur usai mendengar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Keduanya menyaksikan sidang vonis terhadap putranya di rumah pengacara Ronny Talapessy di Bintaro, Jakarta Selatan.

Rynecke mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada hakim yang telah meringankan hukuman terhadap Bharada E yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bukan cuma orangtuanya, warganet juga gegap gempita mendukung putusan itu. Vonis terhadap Bharada E ini menjadi trending topic di Twitter.

Ia menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Selain Bhrada E, ada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman mati dan 20 tahun penjara. Ada pula Bripka RR dan Kuat Ma’ruf yang masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara. (net, cnnindonesia.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry