SURABAYA | duta.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu yang dilayangkan Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana terhadap ketua dan empat anggota Bawaslu Kota Surabaya di ruang sidang KPU Jatim, Jalan Kendangsari Jumat (24/5).

Pengaduan tersebut terkait putusan Bawaslu Kota Surabaya pada 21 April 2019 yang mengeluarkan Surat bernomor 436/K38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) untuk TPS se-Surabaya.

Sidang perdana ini dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu. Yakni Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo dan empat anggota Bawaslu lainnya meliputi Muhammad Agil Akbar, Usman, Hidayat, dan Yaqub Baliyya.

Sidang DKPP juga menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Ketua DPRD Surabaya Armuji, Ketua Panwascam Asem Rowo non aktif Irfan, dan mantan ketua sekretariat Bawaslu Surabaya Alfa Rachmawan.

Dari pantauan lapangan, dalam persidangan saksi mantan  Panwascam Asemrowo Irfan mengatakan adanya pengkondisian pemenangan salah satu calon melalui grup Whatssapp.  Menurutnya saat itu ada konsolidasi Panwascam Asemrowo, Karangpilang, Tandes, Wiyung, Pakal dan Lakarsantri.

“Saya tidak pernah komen dalam grup itu tapi saya mengikuti obrolan teman-teman Panwascam. Karena saya merasa tidak cocok hingga pada akhirnya saya dipecat dengan tidak hormat. Namun anehnya saya masih digaji sampai sekarang,” beber Irfan.

“Jadi Panwascam ini membentuk relawan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dan sudah ada pertemuan dengan salah satu caleg di Tandes. Menurutnya 2 hari sebelum pengumuman Bawaslu Kota Surabaya ada pertemuan antara anggota Bawaslu dengan calon tersebut. Kebetulan saya ada disitu,” beber Irfan.

Sementara itu usai persidangan kuasa hukum pengadu Anas Karno mengatakan ada dua hal yang menjadi masalah pelanggaran kode etik, yakni rekomendasi penghitungan ulang dan surat tambahan screenshot.

“Artinya rekomendasi penghitungan ulang di tingkat TPS menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Surabaya tidak profesional. Seharusnya masalah kecil seperti itu bisa diselesaikan di tingkat TPS,” jelas Anas Karno.

Ia menilai ada tahapan yang tidak dijalankan dalam rekomendasi tersebut. Menurut Anas seharusnya rekomendasi itu dikeluarkan setelah seluruh rekapitulasi tingkat kecamatan selesai.

“Terkait screenshot Whatsapp tentang keterlibatan ketua Bawaslu Surabaya Hadi Sumargo, Agil juga rekannya. Ada indikasi memenangkan salah satu calon,” katanya.

Sementara itu Ketua DKPP Harjono menjelaskan dalam sidang ini merupakan langkah hukum untuk melanjutkan ke sidang pleno di Jakarta untuk nantinya menentukan putusan sidang dengan melibatkan unsur Bawaslu, KPU dan Pemolisian Masyarakat (Polmas).

Bukti Berupa Screenshoot

Ia menjelaskan akan memberikan waktu selama lima hari untuk mempersiapkan kesimpulan dalam sidang pemeriksaan ini untuk dijadikan pertimbangan di persidangan selanjutnya. Setelah 5 hari, DKPP akan menyesuaikan jadwal persidangan di pusat yang menunggu pengumpulan kasus dari berbagai daerah.

“Akan kita sesuaikan dengan jadwal disana, karena jadwal disana itu dikumpulkan beberapa kasus dulu, lalu dibahas bersama. Kami belum dapat menyimpulkan apakah Bawaslu terindikasi melanggar kode etik atau tidak, karena masih harus menunggu hasil sidang pleno di Jakarta,” jelasnya.

Terpisah Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliyya enggan berkomentar terlalu banyak terkait sidang tersebut. Ia memilih menyerahkan semua keputusan kepada Majelis DKPP.

Yaqub mengklaim semua rekomendasi hitung ulang sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. “Kami punya waktu lima hari untuk menyiapkan kesimpulan. Saya tidak bisa komentar banyak,” ujarnya.

Ketika ditanya soal barang bukti berupa  screenshoot  percakapan antara Bawaslu, Panwascam dan Caleg DPR RI, dirinya mengaku tidak tahu menahu soal hal itu, karena dirinya merasa belum mengetahui adanya percakapan seperti yang dimaksud oleh pengadu. “Saya tidak tahu, tanyakan saja pada pengadunya saja,” pungkasnya. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry