BERJUANG : Murdi Hantoro, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sikap tegas disampaikan Murdi Hantoro selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri langsung ditindaklanjuti ketua fraksi dan anggota fraksi berada di Komisi II DPRD Kabupaten Kediri. Dijadwalkan Rabu besok (20/01) akan diundang dalam agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) terkait penetapan pajak tanah dituding partai berlogo banteng ini ugal – ugalan.

Dikonfirmasi terkait pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Kediri, Syaifuddin Zuhri dilansir BANGSAONLINE.com pada Senin (18/1). Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seperti disampaikan Murdi Hantoro dihadapan sejumlah wartawan.

“Nilai Perolehan Objek Pajak, kalau jual beli adalah harga transaksi. Besarannya adalah 5 persen,” ungkap Syaifuddin Zuhri. Dia pun bersikukuh bahwa Bapenda tidak pernah menetapkan BPHTB, tetapi menerima laporan isian surat pemberitahuan BPHTP terutang dari masyarakat. Tugas Bapenda adalah meneliti kebenaran isian surat terutang tersebut, apakah harga transaksinya benar atau tidak.

Menyikapi hal ini, Murdi Hantoro menjelaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi II telah menjadwalkan digelarnya RDP akan digelar pukul 09.00 wib. “Besuk Insya Allah, Bapenda dipanggil Komisi II untuk klarifikasi terkait BPHTB. Menurut kami dari Fraksi PDI Perjuangan hendaknya dalam pemungutan BPHTB dikembalikan ke aturan yang ada yaitu UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 87 disitu tertulis jelas,” terang Hantoro, sapaan akrabnya.

Dalam Pasal 87, jelasnya, terdapat 6 ayat dan itu saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. “Pada Ayat 1 penetapan BPHTB melalui NPOP, Ayat 2 menjelaskan apa saja yang masuk NPOP. Ayat 3 menjelaskan bisa menggunakan NJOP, apabila NPOP tidak jelas, Ayat 4 cara menghitung NPOP, Ayat 5 terkait penghitungan tentang waris dan Ayat 6 perlu adanya Perda lanjutan,” terangnya.

Bahwa parameter yang harus dipakai mengacu Ayat 3 adalah NJOP telah diatur dalam peraturan daerah dan juga diatur dalam peraturan bupati. “Jadi Bapenda tidak boleh berdalih meneliti tapi ujung – ujungnya membuat tafsiran harga sendiri. Apalagi penafsiranya jauh lebih tinggi dari harga pasar atau nilai transaksi. Dengan penafsiran harga yang jauh lebih tinggi, jelas sangat memberatkan masyarakat apa lagi sampai terjadi tawar menawar ini yang tidak boleh,” tegas Hantoro.

Selain memberatkan masyarakat juga menghambat proses transaksi karena bila BPHTB belum disetujui Bapenda dan belum dibayar, maka akan tertunda. “Jadi apa yang saya sampaikan ini fakta di lapangan, memang banyak masyarakat  yang mengeluh, bahkan beberapa memilih tidak mau membayar. Jika besok melalui komisi tidak ada titik temu, maka Fraksi PDI Perjuangan akan mengusulkan membentuk tim panitia khusus. Bahwa kami akan terus berjuang untuk masyarakat dengan segala langkah sesuai dengan ranahnya DPRD,” ucapnya.

Tanpa disadari bahwa selama ini Bapenda terkesan monopoli, karena masyarakat wajib untuk membayar karena tidak ada pilihan saat melakukan proses jual beli. “Bila Bapenda bagaikan penjual, maka masyarakat adalah pembeli, namun tidak ada pilihan dan sudah dimonopoli. Jika pun ada yang membayar sebenarnya grundel,” imbuh Ketua DPC PDI Perjuangan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry