Dari kanan, Putri Violla, pegiat anti-korupsi, Bivitri Susanti dan Masinton Pasaribu politisi PDI-P. (FT/TVOne)

SURABAYA | duta.co – Ada yang menarik dalam acara ‘Apa Kabar Indonesia’ TvOne, Minggu (12/1/2020) malam. Acara yang ‘dikendalikan’ presenter (host) Putri Violla ini bertajuk ‘KPK Gagal Geledah PDI-P, Ada Apa?

Hadir dalam acara ini, Masinton Pasaribu politisi PDI-P, pegiat anti-korupsi, Bivitri Susanti. Sementara Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri tampil menggunakan sistem telekonferensi.

Tema dialog ini memang menyodok PDI-P. Ini membuat Masinton Pasaribu ngotot, bahwa, rencana penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di kantor PDI-P adalah politis, bukan murni hukum.

“Ada geng di KPK. Tidak ada urgensi melakukan penggeledahan di kantor kami. Karena tidak di sini masalahnya. Apalagi petugas tidak mampu menunjukkan surat-surat. Dia ingin membangun  opini framing seakan-akan PDI-P terlibat dalam perosaalan Komisioner KPU,” jelas Masinton Pasaribu.

Putri Violla menimpalinya dengan enteng. Bukankah yang ketangkap KPK ada orang PDI-P? Mendapat pertanyaan ini Masinton tak mau kalah.

“Kan sudah ditangkap, apalagi ini tidak ada surat apa pun kecuali selembar tugas yang ditunjukkan. Tidak bisa. Penegakan hukum harus sesuai dengan (prosedur) hukum,” jawabnya.

Bivitri Susanti setuju, bahwa, penegakan hukum harus sesuai dengan prosedur hukum. Kendati demikian, Bivitri melihat ada pelemahan KPK, sehingga ia gagal melakukan kerjanya.

“Saya setuju sekali. Tetapi, ini mementum yang baik untuk KPK, bahwa, harus dibenahi dulu. Tetapi, kalam konteks tertentu, ini upaya sistematis pelemahan KPK, asca  Pasca Undang-Undang KPK Nomor 19/2019,” tegasnya.

Sementara Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membantah ada geng-gengan di KPK. Menurutnya, apa yang dilakukan petugas KPK, itu tidak lebih dari proses hukum. Tidak ada framing politik. Karena ada dugaan keterkaitan dengan kasus di KPU, maka, petugas melakukan penelusuran lebih jauh.

Ini Bukti Pelemahan KPK

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Undang-Undang KPK Nomor 19/2019 terbukti memperlambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, itu dibuktikan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“KPK melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR RI. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (12/1/2020) sebagaimana dikutip detik.com.

Kurnia menjelaskan, setidaknya ada dua kasus dari peristiwa OTT Wahyu yang dijadikan alasan ICW menyebut UU KPK memperlambat kerja KPK. Kasus yang pertama adalah tindakan penggeledahan di Kantor PDIP yang harus mendapat izin melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK). Padahal, menurut Kurnia, penggeledahan itu sifatnya mendesak dan seharusnya tidak perlu izin dulu.

“Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun,” tutur Kurnia.

Menurut Kurnia, jika menunggu izin Dewas itu bisa membuang-buang waktu dan membuat orang terduga pelaku korupsi itu menghilangkan bukti-bukti penting. Atas dasar inilah Kurnia menyebut fakta pertama ini memperlambat kinerja KPK.

Kasus kedua adalah isu tim KPK yang diduga dihalang-halangi saat sedang melakukan penyelidikan. Kurnia menyebut seharusnya seluruh pihak itu bersikap kooperatif dan tunduk pada proses hukum yang sedang dijalani KPK.

“Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata. Sebab, pemberlakuan UU KPK justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut,” tegas dia sambil berjanji mendesak Presiden agar segera menerbitkan Perppu KPK. (mky,dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry