KEDIRI | duta.co – Nahdlatul Ulama idealnya selalu menanggapi perkembangan yang terjadi di masyarakat. Baik yang ada hubungannya dengan persoalan keagamaan, ibadah, muamalah, hingga perundangan. Namun yang sangat disayangkan pada Konferensi Wilayah (Konferwil) Nahdlatul Ulama Jawa Timur kali ini tidak ada bahtsul masail untuk masalah qoniniyah atau perundangan.

“NU Jawa Timur adalah barometer bagi perkembangan NU di Tanah Air. Kalau kemudian pada Konferwil tahun ini tidak ada komisi qonuniyah, kami mempertanyakan,” kata H MN Harisuddin, Ahad (29/7).

Menurut Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember ini, perkembangan peraturan di Indonesia demikian dinamis. “Kalau kemudian tidak ada komisi bahtsul masail yang membahas perundangan, maka itu adalah kemunduran bagi NU,” ungkapnya.

Dalam pandangan dosen pascasarjana IAIN Jember ini, bahtsul masail di lingkungan NU hendaknya memberikan perhatian lebih terhadap bergulirnya perundangan yang ada. “Karena norma-norma berupa undang-undang adalah regulasi yang mengatur kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara oleh pemerintah,” kata Kiai Harisuddin.

Regulasi Mengatur Kehidupan Masyarakat

Norma berupa UU dan Perda adalah regulasi yang mengatur kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara oleh pemerintah. “Baik burukya rakyat dan pemerintah, tergantung peraturan perundang-undangan tersebut. Jadi ini sangat strategis,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada Konferwil NU Jatim hanya ada dua komisi bahtsul masail yakni waqiiyah dan maudhuiyah. “Dan yang dibahas malah zakat profesi,” sergahnya.

Padahal dalam catatan kandidat guru besar di IAIN Jember tersebut, ada banyak perundangan yang mendesak untuk disikapi. Ada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 41 Tahun Tahun 2004 tentang wakaf, Intruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,  UU Perbankan Syariah Tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2011  tentang pengelolaan zakat, UU Jaminan Produk Halal Tahun 2014, dan UU Pengelolaan Haji tahun 2014.

“Yang berkenaan dengan zakat saja ada UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,  UU Perbankan Syariah Tahun 2008, juga UU No. 21 Tahun 2011  tentang pengelolaan zakat,” urainya.

“Kalau kemudian bahtsul masail baru membahas tentang zakat profesi, ini kan sangat ketinggalan?” Katanya balik bertanya.

Kiai Harisuddin menggarisbawahi serta patut berbangga karena KH M Hasan Muawakkil Alallah selaku Ketua PWNU Jatim menjelaskan tentang banyaknya akademisi NU yang berada di sejumlah kampus. “Harusnya mereka bisa diundang pada kegiatan bahtsul masail qonuniyah yang membincang seputar perundangan,” jelasnya.

Bisa Ditiru Bawahnya

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Jember ini mengkhawatirkan kalau bahtsul masail qonuniyah tidak lagi diselenggarakan di tingkat PWNU Jatim, maka kepengurusan di bawahnya juga melakukan hal yang sama. “Bahkan bukan tidak mungkin hanya ada satu komisi yang tersisa di kepengurusan NU di daerah,” jelasnya.

Di akhir penjelasannya, Kiai Harisuddin mendorong perhatian pegiat bahtsul masail untuk membahas terkait UU, Perda, APBN, dan APBD. “Ini program yang hasilnya nyata, konkret, dan bersifat stretegis,” tandasnya.

Selama Konferwil NU Jatim, komisi bahtsul masail hanya membahas terkait maudhuiyah dan waqiiyah. Untuk maudhuiyah menyoroti kerukunan antarumat berama dan hukum zakat profesi. Sedangkan waqiiyah tentang pro kontra tayangan ‘Karma’ di salah satu televis swasta, problematika iddah wanita karir, serta fasilitas umum di pesantren maupun tempat ibadah. (nuo,Rof Maulana/Ibnu Nawawi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry