Keterangan foto merahputih.com

SURABAYA | duta.co – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, memang, mantan petinggi (Ketua Umum) GP Ansor. Tetapi, kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, jelas tidak ada urusan dengan GP Ansor dan itu menjadi persoalan dia ketika menjadi Menteri Agama.

“Terus terang, saya sedih menyaksikan baju kebesaran Banser dipakai geruduk gedung KPK. Apalagi bukan untuk mendorong pengusutan dugaan korupsi, justru untuk membela Gus Yaqut yang sedang berurusan dengan KPK. Maunya membela, tetapi, sangat keliru,” tegas KH Syaifudin Zuhri, yang sudah berbaju Ansor (1985) kepada duta.co, Sabtu (14/3/26).

Menurut Kiai Syaifudin, PBNU mestinya memberikan teguran tertulis, begitu menyaksikan demo ke KPK. Yang ternjadi, justru semacam legitimasi, apalagi ada aktivis NU uang menyebut nahdliyin pantas marah. “Kita justru marah ketika NU dijadikan alat seseorang untuk melegitimasi kecurangan. Di sini, PBNU seharusnya memberikan peringatan tertulis, bukan sekedar rekaman seolah-olah itu benar,” tegasnya.

Masih kata Kiai Syaifudin, kader Ansor harusnya mendoakan Gus Yaqut tidak terdholimi dan tidak dholim kepada Jemaah haji. Senjata kita saat menghadapi masalah seperti ini, adalah doa. “Kita doakan dia tidak terdholimi dan juga tidak dholim kepada Jemaah haji, itu lebih bagus. Kalau gerduduk gedung KPK, adalah pembelaan keliru,” tegasnya.

KH Syaifudin Zuhri

Seperti diberitakan, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap organisasi dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor, mulai meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tak lama setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, massa sempat bereaksi keras ketika mengetahui Gus Yaqut mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan dibawa ke Rutan. Bertentangan dengan tuntutan massa yang ingin Yaqut dipulangkan.

Massa terlihat membakar kaos bertuliskan ‘KPK’ dan melontarkan cacian kepada lembaga antirasuah. Ketegangan mulai mereda ketika rekaman suara dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf diputar salah seorang yang memimpin aksi tersebut. Rekaman suara diputar melalui gawai milik seseorang yang disebut merupakan staf dari Yahya.

Gus Yahya berterima kasih atas dukungan yang diberikan Banser untuk adiknya yang tengah menghadapi proses hukum di KPK. Dia meminta massa pulang ke rumah masing-masing dengan terus menjaga semangat untuk terus mengawal proses hukum hingga keadilan diperoleh.

“Sahabat-sahabat Ansor, Banser, dan Pagar Nusa yang saya hormati. Terima kasih atas kepatuhan dari sahabat-sahabat karena kita semua menghargai aspirasi sahabat-sahabat semua dan loyalitas kita semua kepada jam’iyyah (organisasi),” kata Gus Yahya melalui rekaman suara tersebut.

“Tentu kita melihat, menyaksikan, dan kita memaklumi proses hukum yang objektif. Aspirasi sahabat-sahabat sudah disampaikan. Dan sekarang kita pasrahkan, kita serahkan, kita meminta kepada Allah SWT agar dibukakan hati semua orang,” imbuhnya.

Kata Gus Yahya, apa pun yang terjadi, kebenaran harus ditegakkan melalui proses yang adil dan objektif. Sebab, menurut dia, penting bagi semua untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan di hadapan Allah.

“Sekarang, setelah semua sudah dilaksanakan dan kita sudah menyatakan isi hati dan pikiran kita, maka saya minta sahabat-sahabat meneguhkan hati, menyabarkan hati, dan saya minta untuk kembali ke rumah masing-masing, ke tempat masing-masing dengan tertib,” ucap dia.

“Walaupun tentu saja setelah ini kita akan terus berikhtiar untuk ikut menjaga, memelihara kebenaran agar ditegakkan dengan benar, ditegakkan tanpa cacat, ditegakkan tanpa ada kepentingan-kepentingan lain yang mengotorinya,” ujarnya.

Mendengar nasihat tersebut, tepatnya pada pukul 20.00 WIB, massa mulai membubarkan diri. KPK sendiri resmi menahan Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Gus Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mky,CNNI)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry