DORONG GRASI: Katib Aam PBNU KH Yahya Qholil Tsaquf (keempat dari kiri) bersama unsur masyarakat jumpa pers di PBNU Jakarta, Senin (5/3), mendesak Presiden Jokowi memberi grasi petani Kendal. (nu.or.id)

JAKARTA | duta.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Presiden RI H Joko Widodo memberikan grasi untuk Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin (64), petani Surokonto Wetan, Kec Pageruyung, Kabupaten Kendal, yang divonis 8 tahun. PBNU dan beberapa unsur masyarakat memandang vonis peradilan tak berpihak pada keadilan untuk para petani penggarap.

Katib Aam PBNU KH Yahya Qholil Tsaquf mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Kiai Nur Aziz –ketua Suriyah MWC NU Pageruyung– dan Sutrisno Rusmin adalah cobaan yang cukup berat. Ia awalnya ingin melakukan upaya koreksi terhadap proses peradilan yang terjadi. Sebab, pihaknya belum bisa menerima keputusan tersebut jika melihat proses itu secara objektif.


DIVONIS BERAT: Kiai Nur Aziz (duduk paling kiri) dan Sutrisno Rusmin (duduk tengah). (ist)

Tetapi di pihak lain, pihaknya juga melihat keadaan dari Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin serta keluarganya. Menurut pertimbangan, terlalu berat kalau mereka dibebani dengan pengorbanan yang lebih besar lagi.

“Kalau kita melakukan upaya koreksi atas proses peradilan tentu membutuhkan waktu dan tidak cepat sehingga Pak Nur Aziz dan Rusmin menanggung lebih lama,” kata Gus Yahya pada konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (5/3) sore.

Atas dasar tersebut, pihaknya memilih untuk setuju dan mendukung permohonan grasi untuk Kiai Nur Aziz berdasarkan alasan kemanusiaan. Agar Kiai Nur Aziz dan Rusmin bisa segera kembali dengan keluarga. “Kami mendukung, kami berharap, mendesak dengan sungguh-sungguh agar Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo mengabulkan grasi bagi Pak Nur Aziz dan Pak Rusmin ini,” jelasnya.

Dukungan untuk petani Kendal ini juga datang dari Komnas HAM RI, Gusdurian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Juga, Lakpesdam PBNU, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Semuanya mendesak Presiden RI H Joko Widodo agar memberikan grasi kepada Kiai Nur Aziz dan petani Surokonto Wetan, Kendal, Sutrisno Rusmin.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM harus mendukung grasi ini karena beberapa pertimbangan.Pertama, karena kemanusiaan. Menurut dia, kemanusiaan adalah segala-galanya. Kedua, keadilan.

Menurut Ulung, vonis yang dijatuhkan kepada Kiai Nur Aziz dan Rusmin adalah  potret buruk peradilan di Indonesia. “Pada konteks inilah kami di Komnas HAM mendukung grasi ini,” jelasnya.

Ketiga, Kiai Nur Aziz dan petani juga pembela hak asasi manusia. Dia menjelaskan, aktivis bukan hanya seseorang yang sering tampil layar kaca atau koran. Namun, juga aktivis yang ada di kampung-kampung yang tidak terangkat oleh media.

“Banyak sekali pembela hak asasi manusia yang ada di kelurahan, di desa, kecamatan sangat aktif membela hak asasi orang lain. Mengonsolodasikan hak milik dan segala macam apabila ada ketidakadilan,” katanya.

Dukungan sebelumnya datang dari Laskar Santri Nusantara (LSN) Jawa Tengah berupa penggalangan dana. Koordinator Dewan Koordinator Wilayah (DKW) LSN Jateng Muhamad Irsyad mengatakan pengumpulan dana juga akan dilakukan di beberapa daerah. “Untuk gerakan koin juga akan kami laksanakan di Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Timur,” kata Irsyad saat dihubungi, 20 November 2017.

Penggalangan dana itu dilakukan untuk membayar hukuman denda yang dibebankan ke KH Nur Aziz, Sutrisno, dan Mujiyono. Irsyad menuturkan setelah terkumpul uangnya akan dibayarkan ke pengadilan. “Nantinya setelah terkumpul dari cabang-cabang, kami akan serahkan ke pengadilan sebagai ganti membayar denda tersebut,” ujar Irsyad.

 

Kronologi Kasus

Berdasarkan catatan DKN Laskar Santri Nusantara, Kiai Nur Aziz bersama dua warga lainnya pada awal Mei 2017 ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhannya pembalakan liar dan penyerobotan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Nur Aziz yang juga ketua Paguyuban Petani Kendal menghadapi proses kriminalisasi karena menggarap lahan di sekitar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Perhutani. Padahal, menurut Nur Aziz, Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan hutan di Surokononto Wetan tidak sah karena tidak clean and clear.

Lahan tersebut sebenarnya adalah lahan pengganti untuk Perhutani karena lahan Perhutani yang berada di Rembang dijadikan pabrik oleh PT Semen Indonesia. PT Semen Indonesia mendapatkan lahan pengganti untuk Perhutani di Desa Surokonto dengan cara membeli dari BUMN perkebunan karet PT Sumur Pitu.

Lahan pengganti seluas 125 hektare adalah lahan negara yang dikelola PT Sumur Pitu dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut awalnya memegang HGU, tetapi telantar sejak tahun 1972, kemudian warga menggarap lahan tersebut.

Luas tanah di Desa Surokonto Wetan 127 hektare, dikelola 460 petani. Total ada 400 hektare di tiga desa dan dua kecamatan yang menjadi lahan tukar guling. Yaitu dua desa di Kecamatan Pageruyun dan dua desa di Kecamatan Weleri.

Pada Januari 2015, Nur Aziz dan kawan-kawan menggalang petani untuk menolak tukar guling lahan tersebut. Penolakan itu berbuntut panjang, Nur Aziz dan kawan-kawan dilaporkan ke polisi hingga berproses ke pengadilan.

Dalam proses hukumnya, Nur Aziz dan dua kawannya dibawa ke meja hijau. Mereka menjalani sidang di PN Kendal dan dijerat Pasal 94 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Vonis dijatuhkan tanggal 18 Januari 2017 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kemudian berlanjut ke proses hukum berikutnya, yaitu kasasi. Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa sehingga putusan untuk para terdakwa tetap 8 tahun penjara. Putusan kasasi itu diketok 4 Oktober 2017 lalu.

Sidang kasasi itu dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Suhadi sebagai anggota majelis. Putusan itu teregister dengan nomor 1863 K/PID.SUS-LH/2017. Kasasi tersebut didaftarkan 14 Agustus 2017 sebelumnya.hud, nuo

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry