
“Inilah pertanyaan yang layak diajukan setelah struktur PBNU 2026–2031 diumumkan.”
Oleh Bey Arifin*
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 akhirnya diumumkan pada 30 September 2026. Struktur baru ini berjumlah 210 pengurus dan mencakup unsur Mustasyar, Syuriyah, A’wan, serta Tanfidziyah. Bertambahnya jumlah pengurus dibanding periode sebelumnya menunjukkan adanya upaya memperluas ruang representasi di tubuh organisasi.
Tetapi setelah daftar nama dibaca lebih teliti, ada satu pertanyaan yang rasanya penting untuk dikemukakan: apakah keterwakilan luar Jawa dalam struktur PBNU berhenti pada persoalan representasi, atau sudah sampai pada posisi strategis yang ikut menentukan arah kebijakan organisasi?
Pertanyaan ini bukan untuk mempertentangkan Jawa dan luar Jawa. Justru sebaliknya. NU adalah organisasi yang sejak awal berkembang dari akar pesantren, kemudian tumbuh menjadi organisasi nasional. Karena itu, wajah PBNU idealnya tidak hanya mencerminkan tempat kelahiran NU, tetapi juga wajah Indonesia secara keseluruhan.
Representasi Sudah Ada
Secara faktual, struktur PBNU 2026–2031 memang memuat sejumlah tokoh dari luar Jawa. Dalam jajaran Mustasyar, misalnya, terdapat sejumlah tokoh yang memiliki basis pengabdian di luar Jawa. Demikian pula dalam A’wan dan struktur Tanfidziyah terdapat nama-nama dari berbagai kawasan Indonesia.
Bahkan sejak proses pembentukan struktur, tim formatur Muktamar ke-35 tidak hanya berisi representasi Jawa. Tim tersebut melibatkan perwakilan dari sejumlah wilayah Indonesia. Artinya, sejak tahap penyusunan kepengurusan, perspektif kewilayahan telah menjadi bagian dari proses.
Namun, representasi dan distribusi kekuasaan adalah dua hal yang berbeda.
Seseorang bisa hadir dalam struktur, tetapi belum tentu memiliki ruang yang sama dalam menentukan arah kebijakan. Karena itu, ukuran keterwakilan tidak cukup hanya dihitung dari jumlah nama. Yang juga penting adalah di mana posisi orang tersebut ditempatkan, kewenangan apa yang dimiliki, dan sejauh mana pandangannya masuk ke dalam keputusan strategis PBNU.
Jawa Bukan Masalah, Sentralisasi yang Perlu Diwaspadai
Secara historis, kuatnya Jawa dalam NU merupakan sesuatu yang dapat dipahami. Pesantren-pesantren besar, sejarah kelahiran NU, jaringan ulama, serta dinamika organisasi memang banyak berakar di Jawa.
Tetapi NU hari ini bukan lagi organisasi yang hanya hidup di Jawa.
NU telah menjadi bagian dari kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Aceh, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua. Persoalan yang dihadapi warga Nahdliyin di wilayah-wilayah tersebut juga tidak selalu sama dengan persoalan warga NU di Jawa.
Karena itu, pengalaman daerah harus hadir bukan hanya sebagai suara pelengkap, tetapi sebagai salah satu sumber pertimbangan ketika PBNU mengambil keputusan.
Inilah pentingnya membedakan antara “Representasi geografis” dan “Representasi substantif.”
Representasi geografis berarti orang dari berbagai wilayah hadir dalam struktur. Representasi substantif berarti pengalaman, persoalan, dan perspektif wilayah tersebut benar-benar ikut memengaruhi kebijakan pusat.
Pertanyaan Berikutnya: Siapa yang Ikut Menentukan?
Struktur PBNU memiliki dua pusat penting dalam tata kelola organisasi: Syuriyah sebagai otoritas keulamaan dan Tanfidziyah sebagai pelaksana organisasi.
Karena itu, pertanyaan tentang keterwakilan luar Jawa menjadi semakin penting ketika kita melihat posisi-posisi strategis tersebut.
Apakah ulama dari luar Jawa hanya ditempatkan sebagai anggota struktur?
Ataukah mereka diberi ruang untuk menjadi bagian dari proses perumusan keputusan, memberikan pandangan dalam persoalan strategis, memimpin lembaga, mengawal program nasional, dan ikut menentukan arah organisasi?
Di sinilah ukuran sebenarnya dari sebuah organisasi nasional.
Bukan sekadar berapa banyak orang luar Jawa yang masuk struktur, tetapi seberapa besar suara mereka diperhitungkan ketika keputusan penting dibuat.
NU Harus Indonesia-Sentris
Gagasan Indonesia-sentris tidak berarti mengurangi peran Jawa. Jawa tetap merupakan salah satu pusat penting sejarah dan perkembangan NU. Tetapi Jawa tidak boleh menjadi satu-satunya perspektif dalam membaca Indonesia.
NU membutuhkan cara pandang yang lebih luas.
Problem pendidikan di Papua tidak selalu sama dengan Jawa. Tantangan dakwah di Maluku memiliki karakter berbeda dengan Sumatra. Persoalan ekonomi warga NU di Kalimantan bisa berbeda dengan Nusa Tenggara. Bahkan pola penguatan pesantren di Sulawesi dapat memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pesantren di Jawa.
Semua itu membutuhkan pengalaman lokal yang dibawa ke meja pengambilan keputusan nasional.
Karena itu, kepengurusan PBNU 2026–2031 mempunyai peluang besar untuk memperkuat satu prinsip penting: dari Jawa untuk Indonesia, tetapi bukan Jawa-sentris.
Dari Representasi Menuju Distribusi Peran
PBNU di bawah kepemimpinan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) memasuki fase baru. Gus Kikin menegaskan bahwa setelah struktur diumumkan, pengurus memiliki tanggung jawab untuk mulai berkhidmah kepada masyarakat serta menjalankan amanah para muassis NU.
Karena itu, pekerjaan berikutnya bukan lagi sekadar menyusun struktur. Tantangan sesungguhnya adalah membuat struktur tersebut hidup.
Orang-orang luar Jawa yang berada dalam kepengurusan perlu diberi ruang untuk membawa persoalan daerahnya ke pusat. Sebaliknya, PBNU juga perlu memastikan kebijakan pusat benar-benar diterjemahkan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Dengan demikian, hubungan PBNU dengan PWNU dan PCNU tidak berhenti sebagai hubungan administratif. Ia harus berkembang menjadi hubungan partisipatif, konsultatif, dan strategis.
PBNU Milik Semua Nahdliyin
Pada akhirnya, pertanyaan tentang luar Jawa bukan pertanyaan tentang siapa yang lebih berhak memperoleh posisi. Ini adalah pertanyaan tentang bagaimana NU sebagai organisasi nasional membangun sistem pengambilan keputusan yang mampu mendengar Indonesia secara utuh.
Apakah PBNU sudah mengakomodasi luar Jawa? Ya, secara struktur terlihat adanya keterwakilan.
Tetapi pertanyaan yang lebih substantif masih terbuka: Apakah luar Jawa juga memiliki posisi strategis dalam mengambil keputusan?
Jawabannya tidak cukup dilihat dari daftar nama.
Jawabannya akan terlihat dari praktik kepemimpinan lima tahun ke depan: siapa yang dilibatkan dalam keputusan penting, siapa yang diberi mandat memimpin, bagaimana aspirasi daerah masuk ke kebijakan pusat, dan apakah perspektif luar Jawa benar-benar ikut membentuk arah PBNU.
Sebab organisasi nasional tidak cukup hanya memiliki wajah Indonesia. Ia harus mampu berpikir Indonesia, mendengar Indonesia, dan mengambil keputusan untuk Indonesia.
Dan di situlah ukuran sesungguhnya dari PBNU sebagai organisasi keumatan yang telah melampaui batas geografis kelahirannya.




































