Warga Jombang bayar pajak dengan uang receh.

JOMBANG | duta.co – Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang kian bikin warga terkejut. Tak tanggung-tanggung, ada yang naik hingga 1.202 persen. Artinya, 12 kali lipat dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, membenarkan fakta itu. Ia mengklaim, dari sekitar 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di seluruh wilayah Jombang, separuh mengalami kenaikan, sedangkan sisanya justru turun.

“Ada beberapa objek pajak yang naik sampai ribuan persen. Namun tidak semua naik, banyak yang turun juga,” kata Hartono, Rabu (13/8), dilansir detikJatim.

Menurut Hartono, penyebab utama adalah naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hasil survei tim appraisal pada 2022. Ia mengakui, hasil survei pihak ketiga itu banyak yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Karena itu, sejak 2024 Bapenda menggandeng seluruh pemerintah desa untuk pendataan ulang NJOP.

Pendataan massal rampung November 2024, namun data tersebut baru bisa diterapkan pada PBB P2 tahun 2026. “Kami tak sempat mengolah data, sehingga pajak 2025 sama dengan 2024,” ujarnya.

Cerita Warga: Pajak Naik 12 Kali Lipat

Salah satu yang terdampak adalah Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia memiliki dua objek pajak atas nama ayahnya, Munaji Prajitno yakni tanah 1.042 m² dan rumah 174 m² di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Tanah 753 m² di Dusun Ngesong VI.

Pajak kedua aset itu melonjak 1.202 persen dari 2023 ke 2024. “Ini bukan lagi naik, tapi melompat,” keluh Heri.

Yang menjadi pertanyaan siapa yang Bertanggung Jawab lanjut Heri dengan pengakuan Bapenda bahwa data NJOP tak akurat, publik kini menunggu langkah cepat pemerintah daerah. Pasalnya, meski ada janji perbaikan pada 2026, warga tetap harus menanggung pajak tinggi selama dua tahun berturut-turut.

Dan perlu di ketahui saat ini hingga berita ini ditulis. DPRD, Pemkab Jombang dengan instansi terkait sedang melakukan rapat paripurna pengesahan perubahan perda no 13 tahun 2023. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry